Pemdes Cikahuripan Tidak Paham Aturan? Staf Desa Gantikan Posisi Kades dan Sekdes Sekaligus 

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

Sukabumi, RBO – Pengangkatan salah satu Staf Desa Cikahuripan Kabupaten Sukabumi menjadi Kades sekaligus Sekdes menuai sorotan tajam dari publik.

Diketahui, Kades dan Sekdes Cikahuripan sebelumnya diganti lantaran terjerat kasus korupsi.

Narasumber mengatakan Sejak Kades U. Malik dan Sekdes Agung telah terjerat Kasus Hukum. Posisi Kades dan Sekdes langsung digantikan oleh si ibu yang notabene masih saudaranya Kades U. Malik.

“Saya minta maaf tidak bisa menyebutkan nama yang merangkap itu,” ujar Narasumber saat dikonfirmasi via WhatsApp. Jum’at kemarin (23/08/2025).

Terkait Informasi tersebut, Tim media mencoba meminta tanggapan dari salah satu Humas LBH Pera, Bang Widn sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, anggota pelayanan Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) atau Kepala Desa (Kades), karena jabatan-jabatan ini memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda.

Aturan terkait larangan rangkap jabatan

Larangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk memastikan setiap posisi dapat dijalankan secara optimal dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Secara spesifik, larangan ini diatur dalam beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Staf desa tidak dapat menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa sekaligus. Terdapat kekosongan jabatan karena kepala desa dan sekretaris desa dipenjara.

Dalam situasi ini, kepala desa akan digantikan oleh penjabat kepala desa (Pj Kades) yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

Sedangkan sekretaris desa akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) sekretaris desa yang ditunjuk oleh kepala desa yang baru.

Seorang staf desa tidak dapat secara bersamaan menjabat sebagai Sekdes dan Kades karena adanya larangan rangkap jabatan.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan.

Jika rangkap jabatan tetap dilakukan dan berpotensi merugikan keuangan negara (misalnya dengan menerima gaji ganda), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, perangkat desa yang melanggar larangan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian definitif.

Peraturan perundang-undangan melarang rangkap jabatan. Apabila Kades dan Sekdes sebelum nya terkait masalah Hukum (dipenjara) , maka Bupati akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Rangkap jabatan bagi perangkat desa dilarang. Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen.

Untuk sanksi pidana, umumnya diterapkan jika rangkap jabatan tersebut menimbulkan tindak pidana lain, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sebagai penutup, Bang Widn menyampaikan, dimana peran para Jurnalis di kab. Sukabumi. Padahal masih hangat ditelinga Kades dan sekdes baru saja ditangkap.

“Ini sudah ada kabar seperti ini. Jika memang benar itu adanya. Seorang Staf desa langsung diangkat menjadi Kades dan rangkap Sekdes itu udah jelas melanggar,” tutupnya. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *