Pemda dan Kejari Tanda Tangani Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan langsung  Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Lila Nasution di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumesang, Selasa, (2/8/2022).

Bupati menerangkan, MoU tersebut sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun dan dilanjutkan kembali karena Pemkab Sumedang membutuhkan pendampingan hukum.

“Kerja sama ini akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan hukum,” tuturnya

Bupati lebih-lanjut mengatakan” kerja sama ini bertujuan meningkatkan kapasitas di bidang hukum karena selama ini kerjasama telah berhasil menyelamatkan kekayaan dan aset Sumedang.

“Alhamdulillah, kami merasakan langsung kerja sama ini berjalan dengan baik dimana kami bisa menyelamatkan keuangan, kekayaan dan Aset Daerah. Banyak yang telah dilakukan, diantaranya aset daerah diselesaikan,dimana  sebelumnya dikuasai oleh pihak lain,” tuturnya

Bupati juga meminta MoU yang telah ditandatangani tidak menjadi “sleeping MoU”, tetapi menjadi “active MoU” yang bisa berhasil guna dan berdaya guna  bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

“Harapan kami, MoU ini bisa  mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Pemda serta Kejari. Bisa menghadirkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara sehinga lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” kata bupati.

Plt. Kejaksaan Negeri Sumedang Kabupaten Sumedang Lila Nasution menyatakan, dengan MoU itu, pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik di samping menghindari permasalahan hukum.

“Dalam mendukung peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten Sumedang, jaksa dan pengacara Kejari Sumedang siap memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam posisi  tergugat maupun penggugat,” ucapnya.

Lila lebih-lanjut mengatakan, pihaknya percaya bahwa jalinan kerja sama itu akan mampu menjadi bagian integratif bagi terlaksananya Tupoksi masing-masing secara  efektif, efisien dan benar.

Lila menegaskan, melalui instrumen  pihaknya berupaya mencegah adanya penyimpangan, penyalahgunaan dan memitigasi resiko persoalan hukum yang berpotensi merusak atau menciderai kinerja pemerintahan Kabupaten Sumedang yang pada akhirnya  merugikan masyarakat.

“Jaksa pengacara negara hadir dan turut mengambil peran untuk memastikan aparatur pemerintahan Kabupaten Sumedang melesat “on the track” guna terwujudnya Sumedang Simpati,” pungkasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment