Pembangunan Jalan di Desa Kedawung Diduga Proyek Siluman 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KARAWANG, RBO – Pelaksanaan pembangunan jalan yang dilaksanakan di RT 05/01 Desa Kedawung, kecamatan Lemahabang kabupaten Karawang Jawa barat, diduga proyek Siluman di karenakan tidak terpasangnya papan Informasi publik, Sabtu (16/03/2024).

Sesuai pantauan beberapa awak media di lokasi bahwa tidak adanya pemasangan plang papan informasi publik otomatis pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut diduga proyek siluman.

Padahal menurut aturan, seminggu sebelum pelaksanaannya, seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek karena itu membuktikan transparansi Publik.

Ketika konfirmasi ke LPM desa Kedawung dan Sekertaris desa Kedawung menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut anggaran dana desa ( DD ) tahap 1 tahun anggaran 2024.

Sesuai aturan yang berlaku seharusnya pihak pelaksana itu memasang papan informasi Publik yang tertera dalam.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jangankan sifatnya wartawan bahkan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Atau ormas pun harus tahu.

Pasalnya, itu anggaran dari pemerintah, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. (NUROHMAN )

Related posts

Leave a Comment