Pembangunan Hotel Sayaga, BUMD Kab Bogor Abaikan Perda Terkait IMB

0 0
Read Time:3 Minute, 11 Second

BOGOR, RB.Online – Hotel Sayaga yang tahap pembangunannya dari awal pengerjaannya dilakukan pada tahun 2017 dan sempat mangkrak, baru dilanjutkan pengerjaanya pada 8 Juli 2021 dengan masa pengerjaan 210 hari Kalender oleh PT Mirtada Sejahtera.

Namun, pembangunan fisik tidak dapat diselesaikan sesuai target yang direncanakan, karena kuat dugaan faktor PT. Mirtada Sejahtera belum memiliki pengalaman pada Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran dan Bangunan Serupa Lainnya (BG 006).

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari situs www.lpjk.net, bahwa sejak PT. MIRTADA SEJAHTERA didirikan melalui Akte Pendirian Nomor: 21, Tanggal 27 September 2007 oleh Notaris, SALIMAH, SH. M. KN. Yang beralamat di Jl. Jln. T. Hasan Dek No. 4 SP. SURABAYA Kota Banda Aceh.

Hingga saat ini PT Mirtada Sejahtera belum memiliki Sub Bidang Klasifikasi BG006 : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran dan Bangunan Serupa Lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada Dokumen Pemilihan dalam Lembaran Data Kualifikasi LDK.

Belum lagi akibat dari Sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan Nomor:027/22/DOK/POKJA Hotel Sayaga/V/2021, Tanggal: 31 Mei 2021 Untuk Konstruksi Pembangunan Hotel Sayaga Wisata Bogor, pada BAB V.

Lembaran Data Kualifikasi LDK prihal Persyaratan Kualifikasi telah disyaratkan penyediajasa harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah Kecil/Menengah/Besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG 006 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran dan Bangunan Serupa Lainnya sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan.

Sehingga dengan belum adanya pengalaman BG006 (Dokumen Terlampir) yang dimiliki PT Mirtada Sejahtera, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dijadikan pemenang pada paket kegiatan Konstruksi Pembangunan Hotel Sayaga Wisata Bogor Tahun Anggaran 2021.

Atas kejadian tersebut patut diduga dalam proses pelelangan telah terjadi perbuatan Melawan Hukum oleh BUMD Kabupaten Bogor dengan Penyediajasa.

Pembangunan Hotel Sayaga Wisata Bogor yang akan dijadikan mendongkrak PAD pemerintah Kabupaten Bogor tercium aroma dugaan penyimpangan yang signifikan yang diabaikan oleh BUMD Kabupaten Bogor dan penyedia barangjasa, yakni salahsatunya Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Terkait.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP LSM Komunitas Masyatakat Pemantau Korupsi  Republik Indonesia (KOMPAS) RI, Fernando. S kepada Reformasi Bangsa, bahwa pihaknya telah menyampaikan konfirmasi tertulis kepada PT Sayaga terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Sayaga, ternyata IMB nya masih dalam tahap peroses pengurusan.

“Tentu hal ini adalah suatu cerminan buruk dari BUMD Kabupaten Bogor terhadap masyarakat Kabupaten Bogor Khususnya, bahwa tidak menyelesaikan IMB terlebih dahulu, lalu pelaksanaan fisik bangunan. Dan ini yang menjadi pertanyaan bagi kami, kok bangunan yang sudah hampir selesai pengerjaannya, tapi IMB nya masih tahap proses pengurusan,” ucap Fernando.

Padahal sudah jelas didalam peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 23 tahun 2000 tetang Izin Mendirikan Bangunan,  kewajiban pasal 2  “Setiap mendirikan bangunan dan atau bangunan – bangunan, baik perorangan atau badan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah daerah, sehingga dalam hal ini PT Sayaga Wisata Bogor telah mengabaikan Peraturan Daerah.

Atas hal tersebut dalam waktu dekat, DPP LSM KOMPAS RI akan mendesak Ibu Bupati Kabupaten Bogor agar menerapkan Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan PT Sayaga Wisata Bogor terhadap pembangunan Hotel Sayaga.

Sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung Paragraf 3 Penetapan Pembongkaran Pasal 93 (1) Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf c, pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran,” ujar Fernando.

Fernando berharap kepada pemerintah kabupaten Bogor khususnya kepada Bupati Ade Munawaroh Yasin untuk komitmen terhadap aturan yang ada baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah (PP) dan dapat memberikan sangsi terhadap PT Sayaga.

Sementara itu, Aminudin selaku Direktur Umum (Dirum) PT Sayaga saat dikonfirmasi via pesan WhastApp dan dihubungi via selulernya tidak ada jawaban ataupun balasan. Bahkan, sampai berita ini diturunkan tidak dapat menjawab konfirmasi tertulis DPP LSM KOMPAS RI yang kedua untuk mengklarifikasi prihal IMB Hotel Sayaga yang masih tahap proses. (Red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *