Pembangunan di Desa Gempol Sari Diduga Tidak Transparan, Seperti Proyek Siluman
Subang, RBO – Awak media dan Sejumlah warga Desa Gempol Sari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan yang tengah berjalan di wilayah tersebut.
Hal ini dipicu oleh tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan sebagaimana mestinya.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan fisik berupa pengerjaan jalan lingkungan dan bangunan fasilitas umum.
Namun, ironisnya, tak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.
Padahal, keberadaan papan informasi adalah bentuk transparansi yang wajib dilakukan demi menjamin pengawasan publik terhadap penggunaan dana, apalagi jika bersumber dari anggaran negara seperti Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD)
Tim kontrol sosial yang yang melihat langsung pembangunan jaling dengan minimnya keterbukaan pemerintah desa.
“Kami ingin tahu uang negara yang masuk ke desa dipakai untuk apa. Tapi tidak ada informasi. Masa harus ditebak-tebak? Ini seperti disembunyikan,” ujarnya kesal.
Ketidakhadiran papan informasi tidak hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh APBN, termasuk Dana Desa, diwajibkan memasang papan informasi sejak awal pelaksanaan.
Pegiat transparansi anggaran dari media menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Transparansi itu harga mati. Tidak ada alasan untuk tidak memasang papan informasi. Kalau tidak dipasang, bisa jadi ada yang disembunyikan. Ini patut diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gempol Sari maupun Kecamatan Patokbeusi belum memberikan keterangan resmi.
Saat dihubungi, Kepala Desa Gempol Sari tidak merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirim oleh wartawan kami.
Kondisi ini menambah panjang daftar permasalahan pembangunan di daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip partisipatif dan akuntabel.
Ketika informasi dasar saja tidak disampaikan secara terbuka, wajar jika publik mulai meragukan integritas pengelolaan dana desa.
Masyarakat berharap pihak kecamatan dan inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan yang dilakukan tanpa standar transparansi yang semestinya. (Iyus)
