Pelayanan SPKT Polsek Jatinangor, Berikan Pelayanan Pembuatan Surat Kehilangan Barang

Sumedang, RBO – Dalam bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personil piket pelayanan SPKT Polsek Jatinangor Aipda Herman Kurniawan membuatkan surat keterangan kehilangan barang atau surat-surat penting untuk warga masyarakat Kecamatan Jatinangor. Selasa, 18 Juli 2023.

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Jatinangor Polres Sumedang Polda Jabar.

“Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan” Ungkap Aipda Herman K.

Kapolsek Jatinangor, Akp Dadang Sudiantoro.,SH.,MH. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Jatinangor. ungkapnya.

Tambah Kapolsek, Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait. ungkap Akp Dadang Sudiantoro.,SH.MH. (Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *