Pelantikan Kabid DPUPTR Menuai Kontroversi dan Kritik Masyarakat, Bupati Bogor Diminta Evaluasi
BOGOR, RBO – Ada dugaan pelantikan oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Bogor oleh Bupati pada 19/6/2025 kontroversial dan banyak menuai kritikan dari kalangan masyarakat.
Pasalnya jabatan Kabid eselon III seharusnya dijabat oleh PNS yang telah memiliki pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Perundang – Undangan ASN.
Namun sepertinya ini hanya sebuah dongeng, penyebabnya jabatan Kabid yang diduduki oleh oknum berinisial US menimbulkan banyak persoalan.
Pasalnya dari hasil penelusuran media reformasi bangsa dan berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang kompeten menjelaskan kalau pangkat atau golongnya masih tingkat penata atau golongan III/c.
Semestinya jabatannya masih setingkat Kasi (Kepala Seksi) atau eselon IV, kalaupun ini dipaksakan untuk naik jabatan tentunya akan berpengaruh pada keuangan APBD dikarenakan ada kenaikan gaji serta tunjangan kinerja yang akan dibayarkan ungkap Edwar.
Edwar selaku Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat menyampaikan didalam pengangkatan US banyak aturan yang ditabrak. “Pengangkatan dirinya sebagai Kabid banyak aturan yang ditabrak”, tegasnya.
Sehingga pangkat golongan serta track record juga kompetensi tidak dijadikan tolak ukur didalam pengangkatan seorang pejabat.
Seperti dipemberitaan media Reformasi Bangsa sebelumnya Edwar telah menyampaikan diduga pejabat tersebut telah melanggar Undang – Undang Konflik Kepentingan.
“Dikarenakan selain sebagai ASN dirinya juga menjalankan bisnis penyuplai bahan material untuk proyek infrastruktur jalan di DPUPR dan kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, saat dirinya masih berstatus pegawai UPT Irigasi Cibinong,” ungkapnya.
Oleh karenanya ada catatan buruk mengenai rekam jejak US dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai ASN tegas Edwar.
“Untuk itu kredibilitasnya kita pertanyakan oleh karenanya kita meminta kepada Bupati Bogor untuk mengevaluasi pengangkatan oknum pejabat Kabid tersebut,” katanya.
Sebagai Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat dan mewakili suara masyarakat Bogor dirinya perlu mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melihat rekam jejak seorang pejabat sebelum melakukan rotasi atau mutasi.
“Jangan hanya adanya bisikan atau hubungan kolega bisa dengan mudah mengangkat dan melantik pejabat tanpa melihat track record dan kompetensi seseorang,” tuturnya.
Dirinya juga mempertanyakan peran dari BKPSDM kabupaten Bogor kok sepertinya hanya diam atau memang tidak adanya komunikasi dengan pihak Pemerintah terkait pengangkatan US.
“Padahal perannya sudah sangat jelas permasalahan yang menyangkut kepegawaian dibawah naungan BKPSDM,” terang Edwar mengakhiri. (Tono)