TAKALAR, RBO – Diberitakan sebelumnya di media ini, Korban Bernama Saparuddin Dg Naba (disapa Tuang Naba) bersama keluarganya yang mengalami kerugian besar akibat Pengrusakan oleh beberapa orang secara bersama-sama dengan sengaja terhadap rumahnya, rumah adiknya dan rumah kedua orang tuanya (Dua unit rata dengan tanah dan 2 unit lagi rusak parah).
Kejadian ini terjadi di Dusun Kampung Parang kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara ( Galut ) Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan sejak 5 tahun lalu di bulan Agustus tahun 2018 .
Akibat kejadian perusakan yang menimpa Tuang Naba bersama Keluarganya dimana 2 unit rumah sudah tidak bisa terpakai lagi karna sudah rata dengan tanah dan 2 unit rusak parah sebagian dinding dan atap hancur, serta barang-barang lain yang sudah dirusak dan raib, hingga kerugian yang di alami mereka di Taksir hingga mencapai Rp 800 juta lebih.
Perbuatan keji tidak manusiawi oleh beberapa orang Pelaku pengrusakan dengan sengaja terhadap rumah Tuan Naba bersama keluarganya, menyebabkan mereka hidup dalam kesusahan yang tidak punya apa-apa lagi.
Demi menyambung hidup Tuang Naba bersama keluarganya terpaksa mengungsi di rumah keluargannya di DusunTamalabba Desa Punaga kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar hingga kini .
Harapan mendapatkan keadilan atas perbuatan dari para pelaku pengrusakan Rumahnya, rumah adiknya dan kedua orang tuanya yang menyebabkan tidak bisa di pakai lagi dan telah kehilangan barang-barang berharga mereka.
Tuang Naba telah melaporkan kasusnya yaang menimpanya di Polsek Galesong Utara ( Galut ) yang tercatat pada tanggal 15 Agustus tahun 2018, dengan laporan Polisi No. Pol : 45/ VIII / 2018 / SPKT Sek Galut.
Sungguh memprihatinkan hingga lima tahun lamanya kasus pengrusakan yang menimpa Tuan Naba bersama keluarganya, yang mengharapkan keadilan agar para pelaku di tangkap dan di proses sampai tuntas sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan akibat perbuatannya.
Diketahui telah berganti Kapolres, Kasat reskrim, kanit dan penyidik di Polres Takalar dalam penanganan kasusnya waktu itu, namun sayang belum juga ada tersangka dari para Pelaku yang ditangkap.
Baginya dan keluarganya yang mengharapkan mendapat keadilan menganggap prosesnya lama dan lambat.
Namun Kabar gembira dan harapan keadilan baginya setelah Tuan Naba Bersama Keluarganya kasusnya kembali berproses dibawah kepemimpinan Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K M.Si.
Saat ini dari beberapa Pelaku sudah ada dua oknum terduga Pelaku pengrusakan dan penghancuran yang di tangkap Polisi dan telah menjalani proses lebih lanjut di Polres Takalar.
“Alhamdulilah Pak, saat ini adami dua orang yang di tangkap “. Ucap Tuang Naba nada gembira ke Media ini .
“Semoga pelaku lainnya juga di tangkap semua Pak ” ucapnya lagi berharap, diamini istrinya dan kedua orang tua Tuang Naba.
Dari beberapa saksi yang telah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh Polisi dan di anggap cukup, saat ini telah menangkap tersangka sebanyak Dua Orang terduga Pelaku pengrusakan secara bersama-sama diantaranya inisial TS dan TN dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, dan polisi terus melakukan pendalaman pengembangan tersangka lain siapa lagi terduga pelaku di balik pengrusakan dengan sengaja secara bersama-sama.
“Ini baru dua yang di tetapkan tersangka, inisial TS Sama TN “. penyampaian kasat Reskrim Polres Takalar melalui kanit Tahban IPTU Sumarwan ke awak media ini saat di jumpai diruang kerjanya .
“Terduga pelaku yang dua orang semua di jemput di makassar pada tanggal 27/07/2023, ” Tambahnya lagi .
Sebelumnya Polisi telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap Para terduga pelaku pengrusakan serta pendalaman dan pengembangan berdasarkan atas keterangan para saksi-saksi.
Hingga berita terbit, Polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan tersangka baru untuk selanjutnya di jemput setelah saat ini Polisi telah memiliki saksi Mahkota. (Faisal Muang)