Pelaku KDRT di Dusun Cipareuag Kab Sumedang Terancam 10 Tahun Bui

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas gelar perkara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ruangan Aula Tribrata, Kamis (03/02/2022).

Kapolres menyampaikan, kasus bermula lantaran tersangka diduga cemburu terhadap istrinya yang menjalin komunikasi lewat media sosial (WhastApp).

DS (43) suami korban yang berdomisili di Cimanggung Kabupaten Sumedang menyiram istrinya NN (42) yang sedang tidur dengan air mendidih yang sudah dipersiapkan.

“Kejadian pada Minggu dini hari (23 Januari 2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Dusun Cipareuag, RT 001 RW 005 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” ucap Kapolres.

AKBP Eko menjelaskan, awalnya tersangka merasa cemburu terhadap korban (istrinya) dikarenakan diketahui korban berhubungan lewat pesan singkat (chatting) dengan laki-laki lain, hingga tersangka merasa kesal.

Adapun kata Kapolres, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

“Pelaku menyiramkan air mendidih istrinya pada tidur dari sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak 1 kali, sehingga tubuh korban mengalami luka sekitar 50%. Adapun luka luka diantaranya wajah, tangan kiri dan badan korban punggung kiri,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa benar ia telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (istrinya) dengan cara menyiramkan air yang mendidih ke arah muka istrinya.

“Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *