Pekerja Migran Indonesia asal Karawang diduga diberangkatkan P3MI Ilegal
JAKARTA, RBO – Diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. 260/2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia, di wilayah negara negara Timur Tengah, diduga sudah diabaikan oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
PT. Amal Ihwan, via seorang sponsornya, Hj. Yati yang sudah puluhan tahun berkiprah, didalam urusan pemberangkatan dan penempatan tenaga kerja migran Indonesia. Yakni ke kawasan Timur Tengah, terutama wilyah negara Arab Saudi atau Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, tim dari salah satu media Online, terima pelaporan langsung dari seorang pekerja migran Indonesia, yang bekerja di Jeddah, bernama Siti. Siti dari desa Karangjaya Kec. Pedes-Karawang Jawa Barat, yang ngaku merasa tertipu sponsor nya sendiri, pada Rabu (22/06/2022) lalu.
“Iya Pak, Saya fikirnya bekerja di Arab Saudi itu tak dilarang pemerintah Kita, eh ternyata dilarang ya. Terus, sponsor yang memberangkatkan Saya juga orangnya galak gitu lagi Pak, Saya menduga dia dibekingi aparat dari kepolisian, yang bantuin dia dalam merekrut para PMI (Pekerja Migran Indonesia : red) itu Pak,” tutur Siti, menjelaskan pada tim kabarpers.com Rabu (29/06/2022).
Didapat keterangan juga dari suaminya Siti, Rizki. Bahwa si sponsor yang bernama Hj. Yati itu, suka marah marah tanpa alasan yang jelas dan membentak bentak, jika dicoba dihubungi.
Lalu, dengan adanya kasus tersebut, si pihak media mencoba menghubungi si sponsor tersebut, via Chat WhatsApp pribadinya, untuk pertanyakan Surat Izin P3MI – P2MI nya, namun hingga saat berita ini diturunkan, tak pernah dibalas yang ber- sangkutan, hingga akhir nya pihak media tersbut pun menduga sponsor tersebut ilegal.
Merujuk pada aturan dalam UU No. 18/2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Pengiriman PRT/ART, ke kawasan negara negara Timur Tengah dikategori kan pengiriman PMI tak resmi/ilegal, itu diancam hukuman kurungan 10 tahun penjara/dan atau denda Rp. 15 Milyar.
Demikian penjelasan dari Safrizal, salah satu anggora tim di Advokasi Bintang Nusantara, yang juga seorang jurnalis di media kabarpers.com tersebut, kepada media Reformasi Bangsa lewat pesan What’s Appnya.
Untuk diketahui para pembaca, bahwa saat ini Siti, si pekerja migran Indonesia asal Karawang tersebut telah dipulangkan dan berada di tengah keluarganya di Karangjaya Karawang. Berkat advokasi dari Tim ABN (Advokasi Bintang Nusantara) tersebut. (Asep Didi).
Sumber : kabarpers.com