Jakarta, RBO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.
Hari ini Andreas mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan meminta Kemenkeu menelusuri aset kekayaan milik REH. 3 Mei lalu Andreas juga mendatangi KPK untuk mengklarifikasi bahwa kliennya yang berurusan bisnis dengan REH tidak terlibat dengan dugaan harta fantastis milik petinggi Bea-Cukai Purwakarta itu.
Terkait ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebut terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.
“Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan itu REH dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Mei 2024.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Andreas mengaku dirinya khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum Bea-Cukai tersebut. Bisnis tersebut dijalankan dalam rentan waktu 2017-2022.
Pada laporan hari ini, Andreas menuding REH tidak melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.
REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.
“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” tutupnya. (Tim)