Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kab Bogor Terangkut Kasus Hukum, Sembilan Bintang Bakal Lapor Polisi 

Bogor, RBO – Kasus yang menerpa Andika Rio warga Kota Bogor sungguh memperihatinkan, Pasalnya Andika Rio berniat untuk bisa menambah tabungan untuk masa depannya dengan mulai berbisnis dengan seseorang yang bernama Irwan Nurtian sebagai pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada bulan Mei 2022.

Tim Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Fahrunnisa, S.H dan Sesar Gumara, S.H mengatakan, pada awalnya Andika Rio ditawarkan bisnis oleh Irwan Nurtian selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, untuk meperjual belikan ikan tawar dengan sharing profit 7% setiap bulannya dari uang investasi 100 juta rupiah.

“Akan tetapi disaat Andika menyerahkan uangnya sebesar 100 juta rupiah kepada Irwan Nurtian guna bisnis penangkaran dan penjualan ikan tawar, berjalan sebulan kemudian Irwan Nurtian tidak menunjukan kegiatan bisnisnya sama sekali kepada Andika Rio,” kata dia.

Dari kecurigaan tersebut, pada bulan Desember 2022 Andika meminta kembali uang modalnya sebesar 100 juta rupiah kepada Irwan Nurtian dikarenakan Andika tidak pernah mendapatkan keuntungannya sama sekali dari bisnis tersebut,

Namun, Irwan Nurtian tidak mengindahkan permintaan dari sdr. Andika Rio sampai dengan saat ini. Pada akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa hukum korban (Andika Rio), langsung melayangkan surat peringatan kepada Irwan Nurtian selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bogor dengan tuntutan sebagai berikut :

Melakukan permohonan maaf kepada Andika Rio secara langsung

– Membayar ganti kerugian moril, material dan Immaterial sebesar Rp. 700.000.000,- !

Kuasa hukum korban, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Irwan Nurtian merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikenai ganti kerugian. Dilain sisi, perbuatan Irwan Nurtian pun bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada Kliennya, akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada.

Hal itu dapat diterapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara.

Disisi lain, mengingat yang bersangkutan Irwan Nurtian adalah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor secara hukum, pihak dinas harus ikut bertanggung jawab dikarenakan berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Irwan Nurtian diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBN.

“Hhal ini kami masih menginvestigsinya,

jika benar demikian, hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan / atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010,” ujar Fahrunnisa.

Ditambah juga bahwa bila seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan aktifitas bisnis apalagi ada kaitannya dengan usaha kedinasan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Good Governance dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bila somasi kami tidak di indahkan juga, kami akan melakukan upaya hukum yang lebih serius untuk Irwan Nurtian selaku pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *