Pasca Tetapkan Tiga Tersangka, Kejari Takalar Sita Mesin AMDK

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RB.Online – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan penyitaan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan/Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Takalar tahun anggaran 2018 yang terletak di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kamis kemarin (15/04).

“Kami melakukan penyitaan mesin AMDK PDAM Takalar berdasarkan dengan surat perintah penyitaan Kejari Takalar nomor: print-05/P.4.32/Fd.1/03/2021 tanggal 29 Maret 2021 dan penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor : 78/Pen.Pid/2021/PN.Tka tanggal 9 april 2021,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Takalar Suwarni Wahab SH MH, Jumat (16/04/2021).

Lebih lanjut dikatakan Suwarni Wahab, SH.MH, kasus ini masih tahap pendalaman penyidikan dan sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap inisial T yang berperan sebagai Kontraktor, inisial J direktur PDAM Takalar dan Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A.

“Saat ini kami terus melakukan pendalaman penyidikan dan telah memeriksa puluhan saksi dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru, siapapun yang terlibat pasti kami tahan, tanpa pandang bulu,” tegas Suwarni Wahab, SH., MH.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan /Pengadaan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di PDAM Takalar telah merugikan negara Rp.1,2 milyar, tutup Suwarni Wahab, SH., MH. (Arsyad Sijaya)

Related posts

Leave a Comment