Pasar Malam di Tanjab Barat diduga jadi Tempat Judi Terselubung

Tebing Tinggi, Purwodadi, RBO – Berangkat da­ri perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/2122/X/RES/1.24/2021 tentang menutup segala bentuk perjudian. Praktik ini diminta dapat ditindak tegas, dan jangan dikasih celah.

“Kami mendapat laporan Pasar malam di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat menjadi sorotan masyarakat. Sebab, bukan hanya sebagai hiburan, di pusat keramaian itu juga terdapat permainan bola gelinding yang diduga merupakan aksi perjudian terselubung,” ungkap sumber.

Makanya, keberadaan pasar malam itu dikeluhkan masyarakat Desa Purwodadi. Mereka meminta pihak Polsek Tebing Tinggi menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat. Disinyalir banyak pengunjung yang datang ke lokasi ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.

“Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana dalam menyambut Bulan Ramadhan kata, salah seorang pengunjung.

Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup Untung besar. “

Saat Media Reformasi Bangsa mengkonfirmasi kepada salah seorang manager atau pengurus Pasar Malam, AN yang tidak mempunyai Etika ini padahal awak Media sudah memperkenalkan diri dengan Sopan, lantas beliau hanya membacanya dan langsung memblokir Nomor WA wartawan.

Seperti di ketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering digelar di Kabupaten Tanjab Barat. Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

1e. Barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.  2e. sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apajugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e. Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.

Menanggapi itu, Amri Kusuma Sekjen DPP LSM Brantas angkat bicara. Dia menyebut, demi tegaknya keadilan Pro Justitia yang berkeadilan akan segera menyurati Kapolres Tanjab Barat terkait dugaan Tindak Pidana ‘303’ yang di kabarkan di pasar malam Tebing Tinggi.

Sementara, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli., S.H. S.I.K. M.H. saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp langsung respon cepat.

 “Saya akan cek dulu karena belum ada info ke saya dan akan kami arahkan anggota untuk cek nanti malam dan apabila ditemukan Unsur-unsur yang mengarah ke Tindak Pidana akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (YUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *