Pasar Malam di Desa Pematang Lumut Betara Diduga Jadi Tempat Judi Terselubung
Tanjab Barat, RBO – Berangkat dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/2122/X/RES/1.24/2021 tentang menutup segala bentuk perjudian. Praktik ini diminta dapat ditindak tegas, dan jangan dikasih celah.
“Kami mendapat laporan Pasar malam di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat menjadi sorotan masyarakat. Sebab, bukan hanya sebagai hiburan, di pusat keramaian itu juga terdapat permainan bola gelinding yang diduga merupakan aksi perjudian terselubung,” ungkap sumber, Kamis (06/02/2025).
Lebih parahnya lagi ada minuman alkohol jenis anggur yang di pertaruhkan, Makanya keberadaan pasar malam itu dikeluhkan masyarakat Desa Pematang Lumut.
Mereka meminta pihak Polsek Betara menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat. Disinyalir banyak pengunjung yang datang ke lokasi ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.
“Ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan hasil nya bisa di tukar kan kembali dengan Uang. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak tatanan bermasyarakat Ujar, “salah seorang pengunjung.
Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup Untung besar.
Saat Media Reformasi Bangsa mengkonfirmasi kepada salah seorang manager atau pengurus Pasar Malam, RD saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan kepada awak Media menjelaskan bahwa kegiatan pasar malam itu hanya sebuah permainan (Game) saja dan itu tidak ada unsur judi,” kilahnya.
Seperti diketahui, aksi perjudian berkedok pasar malam sudah sering digelar di Kabupaten Tanjab Barat. Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.
1 e. Barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
2e. sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu.
3e. Yang dikatakan main judi yaitu tiap – tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung – untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain.
Menanggapi itu, Amri Kusuma Sekjen DPP LSM Brantas angkat bicara. Dia menyebut, demi tegaknya keadilan Pro Justitia yang berkeadilan akan segera menyurati Kapolres Tanjab Barat terkait dugaan Tindak Pidana ‘303’ yang di kabarkan di pasar malam Pematang Lumut, Betara. (YS)
Average Rating