Pasar Desa Burnai Timur Diduga Fiktif, Dana Desa Rp.252 Juta Menguap
LSM PERMAK Desak Audit Investigatif, Aparat Desa Bingung SPJ 2024 Sudah Kelar
OKI, RBO – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Proyek Pembangunan Pasar Desa senilai Rp252.900.000 dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2024 diduga fiktif, lantaran tidak ditemukan fisiknya di lapangan.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, menegaskan bahwa hasil pengecekan pihaknya di Dusun I dan II Burnai Timur tidak menemukan adanya bangunan pasar berukuran 90 × 3 meter, sebagaimana tercantum dalam dokumen APBDes 2024.
“Dana Rp252,9 juta dianggarkan untuk pembangunan pasar pada 2024, tetapi hingga kini tidak ada bangunannya. Kami menduga ini proyek fiktif,” tegas Hernis.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif.
Kejanggalan SPJ dan Pengakuan Sekdes
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah Sekretaris Desa Burnai Timur memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi, Senin (12/11). Ia menyatakan bahwa pembangunan pasar pada 2024 memang dipending akibat sengketa lahan dengan warga setempat.
Namun yang menjadi sorotan, Sekdes mengaku tidak mengetahui proses SPJ 2024, termasuk pertanggungjawaban dana sebesar Rp252 juta tersebut.
“Kami sudah komplain, kok pasar tidak dibangunkan. Kata Pak Kades karena lahan bermasalah,” ujarnya.
“Tapi setelah itu kami kaget, ternyata SPJ 2024 sudah selesai. Itu yang membuat kami bingung.”
Sekdes juga menyatakan, Pengelolaan dana desa sepenuhnya ditangani Kepala Desa, termasuk penyusunan SPJ. Ia dan perangkat desa lain tidak pernah menandatangani SPJ 2024.
Informasi mengenai selesainya SPJ baru mereka ketahui saat dipanggil Inspektorat. Dalam pemeriksaan Inspektorat, ditemukan pula ketidaksesuaian pada proyek pengerasan jalan tahun 2025 pada tahap 1, baik dari sisi panjang maupun ketebalan, menunjukkan adanya potensi penyimpangan berlapis.
Ancaman Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Analisis hukum dari PERMAK menyimpulkan adanya sejumlah pelanggaran serius:
1. Pelanggaran Prinsip Tahun Anggaran
Dana 2024 wajib direalisasikan di tahun yang sama sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pengerjaan di 2025 tanpa dasar hukum yang sah dianggap melanggar aturan.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika dana dicairkan tetapi proyek tidak dikerjakan, maka masuk kategori kerugian negara, dikenai Pasal 2 & 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
3. Pelanggaran Akuntabilitas Kepala Desa.
Kepala Desa diduga tidak melaksanakan kewajiban transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desa No. 6/2014.
LSM PERMAK Minta Penegak Hukum Bertindak
LSM PERMAK meminta Kejaksaan maupun Polres OKI untuk bergerak cepat dan tidak hanya menunggu hasil audit BPK.
“Ini harus dijadikan pintu masuk mengusut penyalahgunaan Dana Desa di Burnai Timur secara tuntas,” tegas Hernis.
Kasus ini kini berada dalam radar Inspektorat Daerah, dan publik menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap dugaan pembangunan fiktif yang menyeret anggaran lebih dari Rp252 juta. (Nov)
