BEKASI, RBO – Masyarakat kurang mampu yang bermasalah hukum di wilayah Bekasi kini sedikit lega karena Partai Perindo sudah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum gratis untuk di Kota Bekas yang keberadaannya ada 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan yang akan mendampingi warga beracara di pengadilan dan program bantuan hukum ini bagi masyarakat miskin .
Hal ini disampaikan Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi. Dikatakannya program tersebut, menurut Andrie dilatar belakangi oleh ketentuan bahwa semua warga negara sama kedudukannya dibidang hukum.
“Sehingga bagi warga miskin yang bermasalah dengan hukum dan tidak berkemampuan untuk menghadirkan pengacara maka akan dibantu oleh lembaga bantuan hukum kami,” ujarnya Selasa (9/08/2022).
“Jadi bila khususnya warga masyarakat Kota Bekasi,ada yang bermasalah hukum, monggo disalurkan untuk mendapatkan fasilitas ini. Mereka akan didampingi oleh pengacara dari LBH kami yang sudah disiapkan dari Partai Perindo yang ditunjuk secara Gratis,” tegasnya
Selain itu, Andrie Ariansyah Ketua DPD Partai Perindo kota Bekasi juga meminta para masyarakat yang memiliki permasalahan-permasalahan hukum untuk tidak segan berkonsultasi dengan Bagian LBH Hukum.
“Kami yang dimana salah satu tugasnya adalah memberikan masukan, kontribusi, saran dan telaahan masalah hukum kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Perindo Bekasi “Rentina Sitorus sangat mendukung dan berikan apresiasi, yang dimana hal tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia khususnya masyarakat miskin yang terjerat dengan masalah hukum.
Menurutnya, setiap orang berhak mempunyai kedudukan dan kesamaan dihadapan hukum (asas equality before the law) dan pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan hak tersebut karena hak atas bantuan hukum tidak dapat dikurangi sedikitpun serta dilucuti dalam kondisi apapun.
“Tidak perlu membayar karena ini memang fasilitas dari pemda. Intinya, kalau ada permasalahan komunikasikan dengan bagian hukum dulu, nanti biar kita yang mengundang tenaga ahli hukumnya,” tutupnya. (Asep Didi)