Parah!!!! Oknum Kades di Majalengka, Diduga Berzinah di Rumah Janda

5 4
Read Time:1 Minute, 11 Second

Majalengka, RBO – Kasus dugaan perzinahan antara kepala desa (kades) Randegan Kulon di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka berinisial R dengan seorang janda berinisial AN kini jadi perbincangan warga.

Keduanya digerebek Linmas saat berduaan di rumah janda di Desa Ranji Kulon Blok Arjuna pada Senin malam (2/6/2025).

R mendatangi rumah janda menggunakan sepeda motor dinas desa berplat merah diparkir di garasi rumah.

“Kepala Desa tersebut datang ke rumah janda berkunjung kadang-kadang sampai pagi. Kami sebagai warga sekitar merasa gerah dengan kelakuan bejat oknum kades tersebut yang sedang berada dirumah janda dengan pintu rumah tertutup,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasi.

Adanya informasi tersebut, awak media kemudian lakukan konfirmasi langsung di tempat kejadian terhadap Kades Randegan Kulon, Senin malam (2/6/2025).

“Saya cuman mengantar makan saja pa, saya kasian atas kondisi wanita itu. Saya mohon jangan di publikasikan atau di viralkan,” ucap Kades R.

Kepala desa (Kades) yang melakukan perbuatan zina dapat dijerat hukum dan berpotensi kehilangan jabatannya.

Kades yang melakukan perzinahan dapat diberhentikan oleh Bupati jika ada desakan dari warga, sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Perbuatan zina juga dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP yang menjatuhkan hukuman penjara paling lama 9 bulan

Selain KUHP, perbuatan zina oleh Kades juga dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (M.Yahya)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
29 %
Sad
Sad
14 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
43 %
Surprise
Surprise
14 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *