Para Pengusaha Bantah Dinas PUPR Kab Sumedang Berhutang ke Pengusaha Jasa Kontruksi

SUMEDANG, RB.Online – Beberapa minggu belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, sebagaimana ada pemberitaan Dinas PUPR punya hutang ke para pengusaha.

Dengan pemberitaan di salah satu media cetak berjudul Dinas PUPR Punya Hutang ke sejumlah pengusaha dengan nilai yang fantastik. Hasil Investigasi dilapangan ke sejumlah pengusaha terlebih yang dapat kegiatan pekerjaan fisik Hotmix maupun Rijid (beton) tahun 2018 dan 2019 di Dinas PUPR.

Salah seorang pengusaha inisial H U mengatakan, terkait adanya berita di salah satu media secara pribadi sebagai masyarakat sekaligus Pengusaha Jasa Kontruksi yang sudah lama berkecimpung di jasa Kontruksi hampir tiap tahun dapat kegiatan pekerjaan Fisik Hotmix dan Rijid.

Menurutnya, setiap kegiatan yang ada di Dinas PUPR tidak bisa ditentukan siapa pemenangnya, terlebih kegiatan tersebut diatas Rp 200 juta ke atas dan setiap pengusaha/rekanan harus mengikuti proses lelang dan mematuhi juklak dan juknisbya melalui LPBJ.

“Apalagi zaman modrenisasi saat ini Keterbukaan Informasi Publik, saya secara pribadi sebagai masyarakat Sumedang sekaligus Pengusaha, sangat keberatan terkait pemberitaan di salah satu media apalagi dikonfirmasi pun tidak pernah,” ucap H U, Sabtu (05/06/2021).

Ia menyebut, wartawan jangan mengiring opini seolah-olah jadi ada pembenaran dari Media tersebut. H U menegaskan, baik secara pribadi masyarakat Sumedang sekaligus seorang Pengusaha bahwa pemberitaan itu tidak benar.

“Kami tidak ada persekongkolan atau menjanjikan ke Dinas PUPR baik itu kepala Dinas/Sekretaris, Kabid BM/SDA apalagi yang namanya “CUT“ biar kita dapat pekerjaan dari dinas PUPR,kami sebagai pengusaha harus mengikuti aturan/persyaratan,” tegasnya.

Dijelaskan, kalau kontaktor menang tentu memenuhi persyaratan dan mulai tahun 2021 ini ada peraturan Bupati Sumedang yang baru yaitu setiap pengusaha yang punya TGR yang belum mengembalikan ke Kas Daerah, kontraktor tidak bisa mengikuti proses tender di Kabupaten Sumedang setiap SKPB/Badan.

“Ditambah adanya perubahan Perpres setiap pemenang kegiatan harus menyetorkan uang Jaminan, ini sudah sangat memberatkan kami para pengusaha. Adapun jaminan tersebut CV 10% dan PT 20% harus titipkan dulu ke salah satu bank yang ditentukan,” paparnya.

Kalau terkait TGR , H U secara pribadi sudah melunasinya dan setor ke Kas Daerah, bahkan para rekan-rekan /pengusaha yang lain pun tetap mencicil secara bertahap ke Kas Daerah.

“Apabila tidak mengikutinya, ya kita sendiri yang rugi walaupun sangat memberatkan kami para pengusaha, tapi sebagai warga Negara kita harus mengikuti aturan main yang sudah ditentukan Pemerintah,” ujarnya.

Rekanan lainnya Ccn mengatakan, sebagai pengusaha ia sangat dirugikan media tersebut walaupun media tidak menuliskan siapa nama/CV atau PT Pengusaha Jasa Kontruksinya.

Sebagai pengusaha Jasa Kontruksi, dirinya tidak pernah cut ke dinas PUPR ataupun menjanjikan apabila perusahaannya mendapat kegiatan atau memenangkan pekerjaan dari Dinas PUPR.

“Pekerjaan fisik di Dinas PUPR kan harus tetap mengikuti aturan proses tender melalui LPBJ, namun sebagai pengusaha saya secara pribadi mengakui adanya LH.BPK dan ini adalah sebagai arahan BPK.

“Kami para pengusaha diwajibkan harus setor ke Daerah, ini kewajiban dan tanggungjawab kita ke pemerintah, saya hasil LH BPK itu setelah melakukan pemeriksaan kelapangan saya tegaskan perusahaan saya tidak pernah Cut ke dinas PUPR yang menentukan pemenang tender adalah LPBJ,” tuturnya.

Sedangkan Pokja, menurutnya sangat hati-hati, sebab kalau perusahaan menang tentu sudah memenuhi persyaratan dan layak menang setelah TIM Pokja memeriksa persyaratan.

Hal senada juga disampaikan Adg salah pengusaha yang selama ini berkecimpung di Bina Marga. Ia tidak pernah Cut ke Dinas PUPR meskipun dapat kegiatan. Namun Adg setelah pekerjaan selesai, tim pemeriksa BPK terjun ke lapangan cek Fisik dan BPK didampingi dilapangan.

Tapi lanjutnya, apabila ada temuan kekurangan volume, nanti setelah LH BPK memerintahkan Bupati melalui SKPD untuk menindak lanjutin ke setiap Rekanan/pengusaha. Sesuai perhitungan LH.BPK disana nanti akan kelihatan besar Kecilnya hasil temuan baik Volume,Dinas/badan sebagai PA,KPA/PPK akan memanggil kita secara resmi.

“Dimana hasil temuan tersebut kami para pengusaha, adanya kelebihan pembayaran agar di setorkan ke Kas Daerah, temuan LH.BPK, itupun kita ada masa tenggang waktu selama 100 hari,” ujarnya.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab Sumedang H.Helmi terkait adanya pemberitaan disalah satu media cetak  Dinas PUPR membantah tidak pernah menyampaikan stetament kepada wartawan siapapun.

Namun, ia mengakui sejak tahun 2004 adanya TGR sampai tahun 2019 , tetap pihak rekanan biar TGR disetorkan ke Kas Daerah.

“Allhamdulillah para pengusaha sebagian sudah ada yang lunas dan sebagian besar para rekanan mencicilnya,” ujarnya, Senin (05/06/2021).

Bupati Sumedang telah mengeluarkan perbub khususnya Perbup berlaku untuk Kabupaten Sumedang dan bagi para pengusaha/rekanan yang belum melunasi TGR tidak boleh mengikuti proses tender.

“Artinya dinas dan POKJA lebih selektif, PUPR tetap komunikasi bagi rekanan yang belum melunasi TGR,” jelasnya.

H.Helmi lebih lanjut menyampaikan, TGR itu sejak tahun 2004 ke atas mengalami kendala, sebab pengusahanya ada yang sudah meninggal dan perusahaan tersebut tidak ada lagi.

“Inilah yang membuat TGR di Dinas PUPR selalu temuan banyak,” jelasnya.

Terkait TGR dinas tetap dari Dinas PUPR menagih bagi para rekanan dan para rekanan/pengusaha ada yang sudah melunasinya dan ada yang mencicilnya.

“Saya tidak pernah mengeluarkan statament ke pihak Wartawan /Jurnalistik atau media manapun ini. Seolah-oleh opini dan silahkan wartawan membuktikan ke Dinas PUPR apabila punya hutang ke sejumlah pengusaha Jasa Kontruksi,” pungkasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *