Papan Reklame Rokok Semakin Menjamur Di Kab. Langkat, Kawasan Tanpa Rokok Tinggal “Slogan”

Maripatua Purba SH : “Pajak Daerah Bobol, Ruang Koruspi Terbuka”

LANGKAT, RB – Kian hari papan reklame atau yang kerap disebut juga baliho untuk mengiklankan suatu produk seperti halnya rokok, semakin hari semakin menjamur di Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut tentunya dapat terlihat jelas disepanjang ruas jalan yang ada di Kab. Langkat, hingga lokasi tempat-tempat pusat perbelanjaan.

Dengan menjamurnya papa reklame yang berhubungan dengan rokok ini tentu sudah bertentangan dengan, Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok dan terkesan hanya “Slogan” Saja.

Yang menjadi pertanyaan dalam hal ini adalah bagaimana mengenai pajak papan reklame tersebut apakah dikutip atau tidak?, apakah masuk kas kabupaten atau tidak? Atau dikutip namun tidak masuk kas daerah?. Demikian disampaikan Muripatua Purba SH selaku pengamat dan praktisi hukum Sumatera Utara kepada awak media ini, Kamis (13/04/23).

“Inikan peraturan yang sudah dibuat, kalau pajak tersebut dikutip berarti pejabat di Dispenda Kab. Langkat, termasuk Bupati tidak konsisten dengan peraturan yang sudah dibuat, namun bila tidak dikutip maka pendapatan daerah Kab. Langkat jelas sudah “Bobol” dan merugikan keuangan Daerah, atau bisa jadi dikutip tapi tidak masuk kas daerah, jelas ini merupakan tindakan korupsi, ” Ujar Maripatua Purba SH seraya mengatakan, tentunya berbagai spekulan akan muncul disini.

Ditambahkan nya, belum lagi pasti ada baliho baliho yang tidak memiliki izin samasekali atau terdaftar di Dispenda Kab. Langkat, yang sudah berang pasti semakin membuat pajak daerah tidak teserap dengan baik dan menjadi ruang “sepekulasi” bagi oknum-oknum pegawai nakal yang tidak bertanggung jawab di Dispenda Kab. Langkat.

Untuk itu agar citra pemerintah Kab. Langkat tetap terjaga, Maripatua Purba SH, mengatakan, harus ada tindakan tegas terhadap semakin menjamur nya papan reklame yang berisikan iklan rokok ini yang dapat juga merusak keindahan kota, serta memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha papan reklame yang “Nakal”.

“Perlu ada ketegasan disini bila perlu potong plank reklame yang sudah mengiklankan rokok, sebab minimnya pengawasan terhadap peraturan daerah tentu bisa menjadi ajang atau ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha begitu juga dengan oknum aparatur daerah yang tidak bertanggung jawab, ” Tandas Maripatua Purba SH, seraya menambahkan kembali kedepannya perlu adanya perencanaan yang matang dari Pemerintah untuk lebih tegas dalam menjalankan pelaksanaan peraturan daerah di Kab. Langkat . (Jery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *