BANDUNG, RBO – Maraknya peredaran obat-obatan di Kabupaten Bandung Barat Kota Cimahi, bukan tidak mungkin akan merusak jaringan otak bagi penggunanya, bahkan dapat mengancam masa depan generasi anak bangsa, kemana BPOM dan Dinkes.
Anehnya, toko obat daftar G di Kota Cimahi dan KBB bak jamur tumbuh segar di musim hujan, ada di setiap sudut Kota dan Perempatan, tapi kenapa Dinas Kesehatan, BPOM dan Institusi terkait tidak berani menindak tegas para pemilik dan pedagang toko obat ilegal tersebut padahal mereka melebihi pengedar atau bandar.
Ini yang membuat tanda tanya publik warga masyarakat Jawa Barat, mereka ketakutan terhadap anak -anaknya, karena obat Jenis Tramadol, Eksimer bisa dibeli bebas di toko obat ilegal tanpa ijin edar tanpa resep dokter.
Hingga muncul asumsi para orang tua dan publik, Dinas terkait terkesan tutup mata ada unsur pembiaran seolah-olah tidak tahu, padahal mereka tahu ratusan toko Obat ilegal tersebar di Perempatan lampu merah, terminal dan tempat – tempat strategis dimana para anak jalanan berkumpul.
Baru – baru ini terjadi di Kecamatan Cipendeuy, Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, ada puluhan orang diduga sebagai pengguna Eksimer dan Tramadol yang dimasukkan ke Panti Rehabilitasi Cakra Sehati di Jalan Setra Indah No. 2B, RT. 04/RT.03, Sukagalih Kecamatan Sukajadi Bandung.
Ternyata hasil penelusuran kru Reformasi Bangsa, saat mengkonfirmasi para keluarga Pengguna pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 lalu, menyayangkan di posisi situasi dan kondisi yang serba sulit ini, harus ada uang mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta untuk bisa mengeluarkan pemakai Eksimer dan Tramadol.
Kru Reformasi Bangsa juga sempat mendampingi keluarga Pengguna Eksimer dan Tramadol pada malam Jum’at tanggal 6 Oktober 2022 ke Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati Jalan Setra Indah No. 2b, tapi tidak diperbolehkan masuk, ungkap Security harus janji dulu.
Karena hujan turun, kru sempat geser ke Masjid yang tidak jauh dari tempat rehab, ternyata ada salah satu keluarga yang mau jemput saudaranya pemakai Narkoba jenis Sabu, katanya diminta uang Rp 10 juta.
Dan hari jum’at malam tanggal 7 Oktober 2022, kru Reformasi Bangsa juga mendapatkan info dari salah satu orang tua pengguna yang sudah keluar dari Cakra Sehati, bahkan berlima katanya kepada Reformasi Bangsa saat di telepon, lagi – lagi pihak keluarga diminta oleh Management atau Pengelola Panti rehabilitasi Cakra sehati per orang sebesar Rp. 2.500.000 kali 5 Orang lumayan totalnya sebesar Rp. 12. 500.000.
Padahal bagi pengguna Eksimer atau Tramadol tidak bisa dipidana, karena Eksimer tidak termasuk dalam Undang-undang Narkotika mestinya di lepas, kalau pun direhab itu rehab jalan, apalagi menurut keluarga saat penangkapan tidak ada barang bukti.
Hal ini seharusnya menjadi atensi negara, selalu siap tanggap terkait permasalahan sosial masyarakat yang sedang terjadi saat ini.
Masyarakat membutuhkan sebuah Edukasi tentang bahaya nya mengkonsumsi obat-obatan tidak berizin hingga ke pelosok dengan terus menerus, pengertian dan kesadaran masyarakat timbul juga faham akan kerugian besar bagi siapa saja yang mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin yang dikeluarkan dari instansi yang terkait.
Namun fakta berkata lain di Indonesia yang katanya biaya rehabilitasi narkoba gratis, tapi realitanya bayar, entah betul atau salah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor, pengguna tidak usah mengeluarkan uang sepeser pun saat direhab atau keluar dari rehabilitasi.
Menurut keterangan yang diberikan salah satu pengurus panti yang akrab di pangil Sella,uang yang kami bebankan itu bukan uang penebusan klien melainkan penganti administrasi,di karnakan panti rehabilitasi cakra sehati tidak menerima bantuan dana oprasional dari pemerintah,” ujarnya, (12/10).
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BNN Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, menjadi tumpuan dan harapan warga masyarakat juga Publik, untuk mengawasi atau memberikan sanksi bagi oknum yang terlibat. (Herman).