Panggilan Sidang Tiba di Hari H, Sibu Bin Juma Pertanyakan Profesionalisme PTUN Makassar dan Pos Indonesia
BONE, RBO – Sibu Bin Juma, tergugat dalam sengketa lahan di Dusun Seppange, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, meluapkan kekecewaannya pada Kamis (4/12/2025).
Ia terpaksa absen dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena surat panggilan sidang baru ia terima tepat pada hari pelaksanaan sidang.
Surat panggilan dengan nomor perkara 70/G/2025/PTUN.Mks tersebut diantar oleh petugas PT. Pos Indonesia sekitar pukul 10.00 WITA. Sementara itu, jadwal sidang di Makassar digelar pada hari yang sama.
”Bagaimana mungkin bisa dihadiri? Surat baru sampai jam 10 pagi, sedangkan sidangnya hari ini juga di Makassar. Jarak Bone ke Makassar itu jauh, belum lagi persiapan berkas yang harus disiapkan,” ujar Sibu dengan nada kesal.
Selain keterlambatan pengiriman, Sibu juga menyoroti kejanggalan pada fisik surat panggilan tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Muhammad Fairuz Firmanullah, tersebut tidak dibubuhi stempel resmi instansi.
Hal ini berbeda dengan surat pengantar dari Panitera yang memiliki stempel resmi. Padahal, Sibu menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan Muh. Sabir terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) yang ia miliki.
“Kami siap melayani gugatan lawan di PTUN, tapi berikan kami peluang yang wajar untuk mempersiapkan diri,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini memiliki rekam jejak panjang. Lahan milik Sibu sempat dieksekusi pada Februari 2025 hingga meratakan empat rumah.
Namun, pada September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sibu Bin Juma, yang membalikkan keadaan hukum kasus tersebut. (Syrifuddin krg sitaba)
