Palsukan Tanda Tangan Camat Betara, Terancam di Polisikan

Tanjab Barat – Betara, RBO – Camat Betara Kabupaten Tanjab Barat Nasrun, terancam berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakannya yang memalsukan tanda tangan Staf urusan tata usaha, Keuangan dan Logistik (Bendahara) sewaktu menjadi Panitia Penyelenggara Kecamatan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020″ yang lalu

Saat dikonfirmasi ulang Nara Sumber, Iw mengaku cukup dibuat kecewa dengan tindakan Camat Betara tersebut,di kala itu beliau menjabat Selaku Sekretaris Dengan memalsukan tanda tangannya, patut dicurigai terdapat unsur penyalah gunaan dana Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Pencairan dengan menggunakan tanda tangan palsu diketahui baru-baru ini atas aduan dari Nara Sumber cukup menggegerkan publik dan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat,” apa yang telah dilakukan sang Camat Betara saat ini, saat menceritakan kronologis kepada Media Reformasi Bangsa.

Atas hal itulah, Nara Sumber nantinya akan berkonsultasi dengan Kapolres Tanjab Barat untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Sesegera mungkin, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut agar ditangani secepat nya oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Barat.

“Beliau juga menganjurkan tidak perlu membuat delik aduan lagi karena itu kasus juga sudah diketahui”.

Sementara itu, Secara terpisah saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp, Sekjend DPP LSM Brantas Amri Kusuma mengatakan menurut Amri Kusuma, tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen.

Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

“Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,”Ujar Amri.

“Bila dalam minggu ini tidak ada progres atas Diduga Tanda Tangan Palsu dari Camat tersebut, nanti saya serahkan sepenuhnya ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar dilimpahkan ke APH yang berwenang,” lanjut Amri ,melalui pesan singkat WhatsApp. Bersambung (YUs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *