Paket 10,11 Gram Sabu di Kecamatan Subang diungkap Satres Narkoba Polres Subang

0 0
Read Time:45 Second

SUBANG, RBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Seorang pria berinisial EBP (32) ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *