Over Target PBB-P2 Kab Bogor pada Triwulan III Tahun 2020

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bogor, RB.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus meningkatkan pendapatan daerah pada masa PandemiCorona Virus Disease (COVID-19) terutama dari sektor pajak PBB P2, membuahkan hasil yang cukup maksimal sampai dengan Triwulan III Tahun 2020 ini.

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dalam mengelola Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor, pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 438.081.380.322,- atau 107.90%.

Prestasi tersebut melebihi Rp. 32.082.594.322,- dari target yang ditetapkan pada triwulan III yaitu sebesar Rp. 405.998.786.000,-. Terjadinya over target tersebut terkontribusi dari penerimaan piutang pajak yang berasal dari tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Dimana wajib pajak melunasi piutang dengan adanya implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Hal itu sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan PBB P2 Tahun Pajak 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Selain itu, pencapaian realisasi PBB P2 tidak terlepas dari kegiatan sosialisasi ketaatan membayar PBB P2 yang gencar dilakukan oleh Tim BAPPENDA Kabupaten Bogor dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Publikasi lewat media cetak maupun elektronik terus dilaksanakan sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat.

Petugas Lapangan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan juga turut berperan dalam pencapaian realisasi PBB P2, dengan terus melaksanakan penagihan PBB P2 dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah di wilayah masing – masingGrafik Perbandingan Target dan Realisasi PBB P2 s.d 31 Agustus 2020.

Seluruh wajib pajak juga dihimbau untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2020. Jika melewati tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan akan diberlakukan sanksi administratif kembali sebesar 2 % per bulan hingga paling lama selama 2 tahun atau maksimal sebesar 48%.

Bupati Bogor juga turut ikut berperan aktif menyeru kepada seluruh aparaturnya untuk menjadi teladan dalam hal ketaatan membayar PBB P2. Khususnya bagi aparatur pegawai sipil dihimbau untuk melakukan pembayaran paling lama tanggal 31 Agustus 2020.

Selain dengan kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, wajib pajak pun diberi kemudahan untuk membayar PBB P2 melalui beberapa alternatif diantaranya bisa melalui mobil pelayanan keliling UPT Pajak Daerah, atau bisa juga melalui ATM / Teller BJB atau BRI, BJB Digi dan beberapa minimarket yang ditunjuk seperti Indomart dan Alfamart serta melalui pembayaran e-Commerce seperti

Bukalapak dan Tokopedia jika ingin melakukan pembayaran cukup dengan cara memasukkan NOPnya saja, maka akan keluar nominal tagihannya dan langsung bisa melakukan pembayaran berdasarkan tahun tagihannya.

Dianjurkan kepada wajib pajak untuk menyimpan resi pembayaran tersebut sebagai tanda bukti pembayaran yang sah dan berlaku sama seperti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pemerintah Daerah wilayah Kabupaten Bogor.

Peran aktif masyarakat Kabupaten Bogor dalam membayar pajak, adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor. (Sartono)

Related posts

Leave a Comment