SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang giat operasi peredaran miras untuk menjaga keamanan masyarakat pada Jumat kemarin (5/08/2022).
Kabid PPPUD Rizzal mengatakan, operasi ini terkait peredaran minuman beralkohol minuman keras (Miras) dan ratusan butir obat-obatan yang diduga obat terlarang dan tanpa izin.
“Ratusan botol dari berbagai merk berhasil kami sita dari sejumlah depot jamu dan kios yang menjual obat-obatan diduga tanpa izin, di wilayah Kecamatan Sumedang Utara,” terang Rizzal.
Kegiatan ini untuk menumpas peredaran minuman beralkohol yang dipimpin langsung Sekretaris Satp PP Kab Sumedang Deni Hanafiah beserta Kabid PPUD dan 10 anggota Subdenpom Sumedang.
Jumlah keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 72,5 botol dari 3 depot jamu, selain miras pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan butir obat yang diduga obat terlarang dan tanpa izin.
“Ada 72,5 botol miras dari 3 depot jamu dan ratusan butir obat-obatan terlarang dan diduga tanpa izin berhasil disita. Seperti Eksimer Sebanyak 200 Butir, Dexstro Sebanyak 400 Butir, Tramadol sebanyak 42 lembar dan rihek sebanyak 45 lembar,” ujarnya.
Para pelaku diduga melanggar pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat”
“Untuk para pemilik atau menjual minuman beralkohol. Diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP pada Senin 08 Agustus 2022, dan akan dimintai keterangan oleh PPNS,” tegasnya. (Riks).