Oknum Kepsek Tak Mau Dikonfirmasi, APH Diminta Usut Penggunaan Dana BOS di Kabupaten Sumedang

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, penggunaannya secara Transfaran sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru, Komite Sekolah dan orang tua murid.

Dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus berdasarkan kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Salah satu syarat untuk pencairan dan pelaporan dana BOS kepala sekolah harus membentuk Tim Manajemen BOS Sekolah. Selain itu, Kepala sekolah harus bersikap terbuka dan manfaatkan semua guru dengan posisi yang ditetapkan dengan tidak mengabaikan keberadaan komite sekolah.

Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dana BOS.

Di Kabupaten Sumedang, penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai juklak dan juknis, penggunaannya tidak Transfaran, papan Informasi tidak ada, pembentukan komite sekolah tidak berdasarkan aturan dan peraturan.

Selain itu, keberadaan komite sekolah hanya sebagai lambang dalam pemenuhan struktur di sekolah, tidak tertutup kemungkinan penggunaan dana BOS disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.

Sebut saja di SDN Sirnagalih Jatinangor, komite sekolah Sirnagalih belum memiliki SK pengangkatan selama bertahun tahun.

“Saya diangkat menjadi Komite sekolah Sirnagalih bukan karena saya sebagai calon tapi saya diangkat. Dan saya bukan tokoh masyarakat, anak saya juga tidak ada yang sekolah disini, saya pun tidak diberikan SK oleh kepala sekolah,” kata Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite SDN Sirnagalih.

Masih menurut Bahdrun Mustofa, dirinya sejak tahun 2011 belum memiliki SK pengangkatan sebagai komite sekolah.

“Sejak tahun 2011 sampai saat ini saya tidak pernah diberikan SK oleh kepala sekolah menjadi Komite sekolah. Dulu pengangkatan komite sekolah ada 4 orang tapi saya berhentikan dan sekarang tinggal saya sendiri. Untuk mengamankan segala uang yang saya pungut dari orang tua, maka saya tunjuk guru menjadi bendahara, iya, saya yang menunjuk guru sebagai bendahara saya,” ungkap Badrun Mustofa, Senin (05/06/23).

Selain di SDN Sirnagalih, pembentukan komite sekolah yang tidak memiliki SK, juga ditemukan pembentukan komite sekolah dibeberapa satuan pendidikan tidak berpedoman dengan Permendiknas No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, pasal 6 ayat 5 berbunyi: “Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis”.

Sebut saja di SDN Tanjungsari III jumlah siswa kurang dari 200 orang, namun kepala sekolah membentuk komite sekolah tanpa bergabung ke sekolah terdekat. SDN Haurngombong I Komite sekolah di SK kan kepala sekolah sedangkan jumlah siswa dibawah 200 orang. SDN Karanglayung, SDN Cijambu I, SDN Manglayang I dan II.

“Saya baru ditempatkan disini, komite sekolah yang sekarang masih komite sekolah yang lama. Terimakasih sudah diingatkan atas prosedur pengangkatan komite sekolah,” kata kepala SDN Tanjungsari III, Nia Kurnia baru-baru ini diruangannya.

Sama halnya kepala SDN Haurngombong I Wawan Gunawan kepada RBO, jika dirinya baru tahu ada aturan tersebut.

“Saya baru tahu ada aturan tentang pengangkatan komite sekolah harus memiliki jumlah siswa 200 orang. Kami akan perbaiki kedepannya, terimakasih sudah mengingatkan,” katanya.

Hal ini terungkap saat media Reformasi Bangsa Online (RBO) melayangkan surat konfirmasi terkait penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 pada satuan pendidikan dasar di kecamatan Jatinangor, Pamulihan, Tanjungsari, Sukasari dan Cibugel.

Puluhan surat konfirmasi RBO yang dikirim ke satuan pendidikan dasar di kabupaten sumedang, tidak satupun kepala sekolah yang bersedia memberikan klarifikasi.

Menindaklanjuti surat tersebut, wartawan RBO datang secara langsung kesekolah untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi. Namun, tidak satupun kepala sekolah yang bersedia untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana BOS. Ironisnya, papan informasi penggunaan dana BOS tidak ditemukan disatuan pendidikan tersebut.

Berdasarkan Data Laporan Dana BOS Reguler tahun 2020/2021 adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah.

Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS. Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, Pemeliharaan sarana prasarana sekolah, Pengembangan perpustakaan dan Administrasi kegiatan sekolah.

Mengingat sejak awal tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan laju penyebaran Corona Virus Disease (COVID_19) dan kabupaten Sumedang termasuk salah satu wilayah zona merah, hingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembelajaran via daring atau online.

Seakan sudah terkoordinir setiap permasalah yang ada di satuan pendidikan diambil alih oleh ketua K3S masing-masing kecamatan bahkan tingkat kabupaten.

Dari informasi yang dihimpun media RBO, setiap satuan pendidikan dasar di kabupaten Sumedang “menyunat” dana BOS untuk uang kebersamaan guna menutupi permasalahn yang ada disatuan pendidikan dasar juga kebutuhan operasinoal K3S setiap kecamatan bahkan kabupaten.

Saat dikonfirmasi kepala SDN Padasuka Sukasari Cece Sudaryat, berharap agar wartawan RBO tidak mengunjungi sekolah dasar di kecamatan sukasari.

“Ada berapa surat yang bapak kirim kesekolah di kecamatan Sukasari?. Nanti saya koordinasikan dulu dengan bendahara K3S. Nanti kita musyawarakan dulu dengan kepala SDN Manglayang II pak Anggi Baidilah. Jangan dikunjungi lagi sekolah-sekolah di Sukasari ya pak, nanti kita bicarakan satu pintu saja,” kata Kepala SDN Padasuka, Sukasari Cece Sudaryat, yang juga sebagai ketua K3S, saat ditemui RBO.

Sama halnya arahan Kepala sekolah SDN Maruyung I Tanjungsari, Yuyu Wahyudin, supaya RBO secara langsung menemui K3S.

“Ohhh iya, itu kan sudah dimusyawarahkan sama pengurus K3S, dan beliau mau komunikasi sama situ. Saya kira udah nyampe/terima,” kata Yuyu Wahyudin, saat dikonfrimasi melalui WhatsApp terkait penggunaan dana BOS.

Juga di kecamatan Jatinangor dan Pamulihan, wartawan RBO dihadapkan dengan ketua K3S dan ketua PGRI kecamatan.

Berbeda dengan kepala SDN Tanjungsari I saat dikonfirmasi RBO dirinya tidak bersedia memberikan keterangan, menerutnya pengelolaan dana BOS hanya boleh diketahui Dinas.

“Saya tidak akan mau memberikan informasi penggunaan Dana BOS ke wartawan, kami hanya melaporkan dana BOS ke dinas pendidikan dan kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK, tidak ada temuan disekolah kami, silahkan laporkan jika ada temuan,” kata kepala sekolah SDN Tanjungsari I, Tina Tresnawati.

Kepala SDN Cidomas kecamatan Cibugel Dede Yasin Jamahsari juga disebut sebagai ketua K3S kabupaten Sumedang, saat dikonfrimasi melalui WhatsApp terkait surat konfirmasi RBO, tidak ada respon, tidak lama kemudian nomor wartawan RBO di blokir.

Hingga berita ini dimuat, wartawan Reformasi Bangsa Online kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan Dana BOS Reguler disatuan pendidikan dasar di Kab. Sumedang.

Bambang Supena, S.Sos,M.Si,MM, salah satu tokoh masyarakat jawa barat dan juga sebagai pemerhati pendidikan sangat menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak mau terbuka kepada media terkait penggunaan dana yang dikelola satuan pendidikan dan juga kurangnya pemahaman tentan isi dari Permendiknas 75 tahun 2016 tersebut.

“Sangat disayangkan, jika masih ada kepala sekolah yang tidak paham tentang UU KIP dan pembentukan komite di sekolah yang dia pimpin. Komite sekolah bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaporan dan penggunaan Dana BOS,” ungkapnya, saat di konfirmasi RBO baru-baru ini.

Masih menurut Bambang, Jika pembentukan komite sekolah sudah tidak sesuai aturan bagaimana mungkin penggunaan Dana BOS bisa transparan.

“Jika pembentukan komite sekolah sudah tidak berdasarkan dengan aturan, bagaimana publik bisa meyakini penggunaan Dana BOS yang dikelolah sekolah bisa tepat sasaran. Pembiaran ini sebagai perilaku melawan hukum atau maladministrasi, sudah selayaknya kepala dinas pendidikan mencopot para oknum kepala sekolah yang seperti itu,” katanya.

Berdasarkan data RBO dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat TA 2021 atas pengelolaan dan penatausahaan dana BOS ditemukan Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 12 sekolah atas pemungutan dan penyetoran pajak berdasarkan BKU, Buku Pembantu Pajak dan buku setor pajak diketahui terdapat pungutan pajak yang belum disetor, rekening tabungan dana BOS yang masih dikenakan beban pajak atas bunga bank dan administrasi bank, bunga bank atas saldo rekening BOS yang belum disetorkan kekas daerah, kewajiban setoran pajak yang belum dilaksanakan oleh pihak ketiga, SPJ yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dan pengeluaran belanja BOS belum dibayar kepada pihak penyedia.

Terdapat pungutan pajak atas belanja BOS TA 2021 yang belum disetorkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 604.277.386,00 yaitu pada 182 SDN di kabupaten Sumedang.

Rekening tabungan dana BOS TA 2021 masih dikenakan beban pajak atas bunga bank dan administrasi bank sebesar Rp 53.291.014,00 yang terdiri dari pajak atas bunga bank pada rekening SDN sebesar Rp 8.467.348,00, serta biaya administrasi bank pada rekening SDN sebesar Rp 35.848.341,00. Terdapat setoran uang pribadi pada rekening BOS SDN sebesar Rp 752.103,00.

Lebih lanjut diketahui mulai November 2021 seluruh rekening BOS tidak dikenakan pajak bunga, serta 459 dari 582 rekening BOS SDN tidak dikenakan biaya administrasi bank. Namun 123 rekening BOS SDN masih dikenakan biaya administrasi bank masing-masing sebesar Rp 1.476.000,00.

Bunga bank atas saldo rekening BOS periode Januari s.d Oktober 2021 sebesar Rp 12.123.322,00 yang terdiri dari bunga bank SDN, belum disetorkan ke Kas Daerah. Pemindah bukuan bunga bank pada rekening BOS secara autodebet baru dimulai pada November 2021.

Penerbitan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana BOS TA 2021 belum sesuai ketentuan. Dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja BOS, Bendahara BOS menyusun BKU, Buku Kas Tunai, Pembantu Pajak, Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, dan Buku Pembantu Bank. Penatausahaan dilaksanakan melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dari Kemendikbud.

Data yang telah diinput setiap sekolah akan menghasilkan Laporan Keuangan Dana BOS (LK 1) yang menyajikan rekapitulasi saldo awal, realisasi pendapatan dan belanja, bunga dan administrasi bank, serta saldo akhir dana BOS setiap sekolah. Setiap semester Tim Manajemen BOS dan Bendahara BOS melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja BOS berdasarkan BKU, RC, dan LK 1. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Semester.

Lebih lanjut diketahui bahwa Dinas Pendidikan belum menerbitkan SP2B BOS TA 2021 sebagai dasar penerbitan SPB BOS oleh BUD. Dinas Pendidikan baru mengajukan SP2B BOS TA 2021 kepada BUD pada tanggal 11 Februari 2022 dan telah disahkan oleh BUD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui seluruh Bendahara BOS belum ditetapkan melalui SK Bupati tetapi hanya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah. Dinas Pendidikan belum mengusulkan pengangkatan Bendahara BOS melalui PPKD selaku BUD untuk selanjutnya ditetapkan oleh kepala daerah.

SK Kepala Dinas Pendidikan 900/3471/Disdik/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Penatausahaan dan Pertanggungajawaban Penggunaan Dana BOS dan Prosedur Akuntansi Dana BOS, Poin B, diantaranya; Bendahara Dana BOS melakukan penyetoran PPN, Pajak Daerah, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 yang telah dipotongnya ke Kas Negara/Kas Daerah; Kepala Sekolah memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Dana BOS; Kepala Sekolah menyampaikan SPJ BOS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Cq. PPK-SKPD; dan PPK-SKPD menerima dan memverifikasi dokumen SPJ Dana BOS yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pengesahan belanja dana BOS belum didukung data yang andal berisiko penggunaan langsung atas pajak yang belum disetor oleh Bendahara BOS sebesar Rp 604.277.386,00 pajak bunga dan administrasi bank pada rekening BOS membebani pengeluaran belanja BOS sebesar Rp 53.291.014,00. Risiko penggunaan pajak oleh pihak ketiga atas pajak yang belum disetor sebesar Rp 177.878.288,00 Belanja BOS TA 2021 tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 21.810.000,00 dan Penetapan Bendahara BOS belum memiliki dasar hukum sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dana BOS belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab dana BOS belum optimal melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan dana BOS di sekolah dan Bendahara dana BOS kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Sumedang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk Mengajukan pengesahan belanja BOS dengan data yang valid. Mengajukan usulan penetapan Bendahara BOS melalui PPKD untuk ditetapkan oleh Bupati. Berkoordinasi dengan BUD untuk membuat kerjasama dengan bank terkait pengelolaan rekening BOS di sekolah yang mengatur sekurang-kurangnya mengenai pembebasan biaya administrasi atas rekening BOS.

Memastikan utang setoran pajak belanja BOS di sekolah sebesar Rp 604.277.386,00 dan sebesar Rp 177.878.288,00 di pihak ketiga telah disetorkan.

Menginstruksikan Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab Dana BOS di sekolah untuk menginstruksikan Bendahara BOS menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa dana BOS dengan data yang valid dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa catatan RBO pada LHP BPK Jawa Barat TA 2021 di Satuan Pendidikan Dasar.

SDN Tanjungsari I pada TA 2021 dari LHP BPK tercatat Bunga Bank pada Rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 156.908,00 juga Setoran uang pribadi pada Rekening BOS sebesar Rp 42.103,00.

Dari pengakuan Kepala SDN Tanjungsari I, Tina Tresnawati meyakini di SDN Tanjungsari I tidak ada temuan BPK.

Di SDN Maruyung I Tanjungsari tercatat pada LHP BPK TA 2021 Pajak belum disetor sebesar Rp 6.838.573,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 75.897,00.

Hingga berita ini kepala sekolah tidak bersedia memberikan penjelasan penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021 dan 2022.

SDN Sirnasari Kecamatan Pamulihan pada LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 2.723.636,00. Bunga Bank pada rekening BOS belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 135.485,00.

Kepala sekolah tidak bersedia dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS TA 2020, 2021 dan 2022.

SDN Sirnagalih Jatinangor LHP BPK TA 2021 tercatat Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 213.455,00. Pajak belum disetor sebesar Rp 5.435.000,00.

Kepala sekolah bersikap arogan dan tidak bersedia dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS.

SDN Paripurna Jatinangor LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 4.237.850,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 213.550,00.

Kepala sekolah hingga berita ini belum menjawab surat konfirmasi saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon.

SDN Cisempur Jatinangor dari LHP BPK TA 2021 tercatat Pajak belum disetor sebesar Rp 8.375.681,00. Bunga Bank pada rekening BOS yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 359.019,00.

Kepala sekolah diam dan tidak mau dikonfirmasi bukti dari dugaan adanya penyelewengan dan sarat korupsi pada penggunanaa Dana BOS.

Diminta aparat penegak hukum usut penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 juga dana BOSP tahun 2023 pada Sekolah dasar negeri di kabupaten Sumedang… (Bersambung) (Red)

Related posts

Leave a Comment