KAB BANDUNG, RBO – Oknum Kepala Sekolah Perkapen Sinumra Kecamatan Dancabali, Kabupaten Bandung diduga melakukan potongan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih biaya administrasi.
Mirisnya lagi, dana tersebut di sunat pada masa wabah pandemi covid 19 di tahun ajaran 2021-2022. Tidak tanggung, jumlahnya pun sangat besar kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per siswa/i yang mendapatkan bantuan PIP.
Temuan itu, dinilai sudah menyalahi aturan dana PIP yang seharusnya untuk kepentingan siswa dan siswi dimasa pandemi Covid-19, untuk membeli keperluan yang lain di luar sekolah tersebut, tapi malah ‘dipalak’ oknum bermental haus rupiah.
Padahal sudah jelas, jika program tersebut merupakan bantuan pemerintah buat siswa/i yang kurang mampu. Namun, PPIP yang seharusnya diterima murid di SMA Perkapen Sinumra malah dijadikan bancakan oknum kepala sekolah dan kroninya.
Menurut sumber salah satu siswa SMA Perkapen menceritakannya, dirinya disuruh datang ke sekolah untuk pengambilan dana bantuan PIP.
Siswa ini heran, lantaran ia disuruh jangan berbicara kepada siapapun perihal adanya pemotong dana, yaitu uang PIP yang seharusnya siswa dan siswi mendapatkan sekitar Rp.500 000 untuk kelas Xlll dan Rp 1.00.000 rupiah untuk kelas Xl dan Xll.
“Tapi pada kenyataanya yang diterima siswa/siswi, hanya Rp 900 000 untuk kelas Xl,Xll,dan Dp 400 000,00 untuk kelas Xlll dengan dalih untuk biaya administrasi,” ungkap salah satu siswa yang enggan disebut namanya, Rabu 03/08/2022).
Sementara, salah satu orang tua mengaku sangat keberatan, dimana masyarakat sedang sulit sulitnya karena pandemi Covid-19 masih melanda di negeri ini, tapi dengan sadisnya, masih ada oknum kepala sekolah yang tega menyunat hak murid.
“Ditambah lagi, suami saya terkena PHK, bisa dibayangkan betapa susahnya untuk mencari biaya untuk kebutuhan hidup, filiran ada bantuan dipotong administdasi,” lirih orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya ini.
Dengan adanya dugaan pemotongan dana bantuan PIP di lingkungan SMA Perkappen Sinumra, para orangtua siswa minta kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklajut permasalahan ini.
“Kami minta oknum kepsek diberi sanksi tegas, supaya memberikan efek jera sesuai undang undang yang berlaku,” tegas orang tua murid.
Diminta klarifikasi di kantornya, Kepsek SMA Perkapen Sinumra inisial R di kantornya menjelaskan bahwa, pihak sekolah tidak pernah menyuruh guru untuk memotong dana PIP tersebut, dari total penerima PIP yang berjumlah 94 siswa.
“Itu inisiatip siswa/i yang ingin menyumbangkan sebagian rejekinya untuk para guru, bahkan ada berita acara yang ditandatangani oleh setiap siswa,” kilahnya.
Sekilas, Program Indonesia pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai, pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan PIP merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah merupakan sasaran prioritas dalam konsepsi nawacita yang ditawarkan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, salah satunya akan diwujudkan melalui program “Indonesia Pintar (PIP).
Program tersebut akan diwujudkan melalui wajib belajar 12 tahun, bebas Pungutan biaya, dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan Pemerintah wajib hadir dalam memberikan Pendidikan kepada anak usia sekolah. (Herman).