Oknum Kepsek di Sumedang Desak Wartawan Melaporkan ke APH Jika Ada Temuan BPK Terkait Dana BOS

Sumedang, RBO – Disinyalir masih ada kepala sekolah di beberapa satuan pendidikan yang kurang terbuka dan transparansi tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang ia pimpin.

Sementara keberadaan komite sekolah hanya sebagai lambang dalam pemenuhan struktur di sekolah. Lebih memiriskan lagi adanya para guru yang tidak mengetahui kemana saja dana BOS itu disalurkan.

Sebut saja di SDN Sirnagalih Jatinangor, komite sekolah Sirnagalih belum memiliki SK selama bertahun tahun. Namun di sekolah tersebut adanya pungutan sebesar Rp 10.000 per siswa per bulan yang mengatas namakan komite sekolah.

“Saya diangkat menjadi Komite sekolah Sirnagalih sejak tahun 2011 dan saya bukan calon tapi diangkat. Dan saya bukan tokoh masyarakat anak saya juga tidak ada sekolah disini, saya pun tidak diberikan SK oleh kepala sekolah,” kata Badrun Mustofa yang mengaku sebagai komite SDN Sirnagalih, Jatinangor, saat dikonfirmasi RBO.

Selain itu, juga di Kabupaten Sumedang diduga masih ada kepala sekolah yang tidak paham tentang pembentukan komite sekolah sesuai Permendiknas nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite sekolah pasal 6 ayat 5 berbunyi “Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang dapat membentuk Komite Sekolah Gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis”.

Maka SK kepala sekolah atas pembentukan komite sekolah yang jumlah siswa dibawah 200 orang diduga cacat hukum.

Kalau pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana BOS, disetiap jenjang sekolah, mestinya kepala sekolah harus bersikap terbuka dan manfaatkan semua guru dengan posisi yang ditetapkan dengan tidak mengabaikan keberadaan komite sekolah.

Apapun bentuk kegiatan harus melalui musyawarah dengan mempedomani petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dana BOS.

Karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar.

Penerimaan Dana BOS adalah uang yang masuk ke Rekening Satdik dan bisa disalurkan setelah melalui proses pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) yang sudah disahkan.

Maka seharusnya kepala sekolah harus transparan memberikan informasi sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 dengan membuat papan informasi penggunaan Dana BOS disetiap satuan pendidikan.

Hingga berita ini dimuat, wartawan Reformasi Bangsa Online kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan Dana BOS dari beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Sumedang.

“Kami hanya melaporan penggunaan dana BOS ke Dinas pendidikan dan kami sudah diperiksa inspektorat dan BPK, tidak ada temuan BPK. Silahkan bapak tanya ke Dinas pendidikan dan Inspektorat,” kata Kepala sekolah SMPN 4 Jatinangor Ida Nuridaliya, (Kamis 15/06/23) saat dikonfirmasi RBO diruangannya.

Sama halnya di SDN Tanjungsari I saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada temuan inspektorat dan BPK disekolah tersebut. Bahkan dirinya menyuruh wartawan RBO melaporkan ke APH.

“Tidak ada temuan inspektorat dan BPK disekolah kami, silahkan laparkan jika ada temuan. Jadi saya tidak mau menjawab pertanyaan wartawan tentang penggunaan Dana BOS,” kata kepala sekolah SDN Tanjungsari I, Tina Tresnawati.

Berdasarkan data RBO dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat TA 2021 atas pengelolaan dan penatausahaan dana BOS ditemukan Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 12 sekolah atas pemungutan dan penyetoran pajak berdasarkan BKU, Buku Pembantu Pajak dan buku setor pajak diketahui terdapat pungutan pajak yang belum disetor, rekening tabungan dana BOS yang masih dikenakan beban pajak atas bunga bank dan administrasi bank, bunga bank atas saldo rekening BOS yang belum disetorkan ke kas daerah, kewajiban setoran pajak yang belum dilaksanakan oleh pihak ketiga, SPJ yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dan pengeluaran belanja BOS belum dibayar kepada pihak penyedia.

Terdapat pungutan pajak atas belanja BOS TA 2021 yang belum disetorkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp 604.277.386,00 yaaitu pada 182 SDN sebesar Rp 329.137.633,00 dan 29 SMPN sebesar Rp 275.139.753,00.
Rekening tabungan dana BOS TA 2021 masih dikenakan beban pajak atas bunga bank dan administrasi bank sebesar Rp 53.291.014,00 yang terdiri dari pajak atas bunga bank pada rekening SDN sebesar Rp 8.467.348,00 dan SMPN sebesar Rp 4.415.325,00, serta biaya administrasi bank pada rekening SDN sebesar Rp 35.848.341,00 dan SMPN sebesar Rp 4.560.000,00. Terdapat setoran uang pribadi pada rekening BOS SDN sebesar Rp 752.103,00.

Lebih lanjut diketahui mulai November 2021 seluruh rekening BOS SDN dan SMPN tidak dikenakan pajak bunga, serta 459 dari 582 rekening BOS SDN dan 52 dari 72 rekening BOS SMPN tidak dikenakan biaya administrasi bank.

Namun 123 rekening BOS SDN dan 20 rekening BOS SMPN masih dikenakan biaya administrasi bank masing-masing sebesar Rp 1.476.000,00.

Bunga bank atas saldo rekening BOS periode Januari s.d Oktober 2021 sebesar Rp 26.050.754,00 yang terdiri dari bunga bank SDN sebesar Rp 12.123.322,00 dan SMPN sebesar Rp 13.927.432,00 belum disetorkan ke Kas Daerah. Pemindah bukuan bunga bank pada rekening BOS secara autodebet baru dimulai pada November 2021.

Terdapat kewajiban setoran pajak belanja BOS TA 2021 yang belum dilaksanakan oleh pihak ketiga per 31 Desember 2021 sebesar Rp 190.069.770,00. Transaksi pembelian kepada pihak ketiga dilaksanakan melalui pembelian langsung (offline) maupun secara online melalui aplikasi Siplah.

Bendahara BOS telah melakukan pembayaran 100% (termasuk PPN) melalui transfer bank setelah barang diterima. Namun setelah dilakukan pembayaran, pihak ketiga tidak menyerahkan bukti setor.

SPJ tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 25.970.000,00 sebagai berikut pada SMPN 9 Sumedang. Pengeluaran atas pembelian ATK sebesar Rp 4.160.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban di SMPN 3 Cisitu.
Pengeluaran atas belanja modal dan belanja pemeliharaan sebesar Rp 21.810.000,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Terdapat belanja BOS Tahun 2021 pada SMPN 2 Situraja kepada pihak penyedia yang belum dibayar sebesar Rp 18.975.000,00.

Berdasarkan BKU TA 2021 diketahu terdapat pengeluaran belanja modal sebesar Rp 22.970.000,00 yang terdiri dari pembelian printer pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 7.990.000,00 dan laptop pada 30 Juni 2021 sebesar Rp 14.980.000,00.

Penerbitan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana BOS TA 2021 belum sesuai ketentuan. Dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja BOS, Bendahara BOS menyusun BKU, Buku Kas Tunai, Pembantu Pajak, Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, dan Buku Pembantu Bank.

Penatausahaan dilaksanakan melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dari Kemendikbud. Data yang telah diinput setiap sekolah akan menghasilkan Laporan Keuangan Dana BOS (LK 1) yang menyajikan rekapitulasi saldo awal, realisasi pendapatan dan belanja, bunga dan administrasi bank, serta saldo akhir dana BOS setiap sekolah.

Setiap semester Tim Manajemen BOS dan Bendahara BOS melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja BOS berdasarkan BKU, RC, dan LK 1. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Saldo Dana BOS Semester.

Lebih lanjut diketahui bahwa Dinas Pendidikan belum menerbitkan SP2B BOS TA 2021 sebagai dasar penerbitan SPB BOS oleh BUD. Dinas Pendidikan baru mengajukan SP2B BOS TA 2021 kepada BUD pada tanggal 11 Februari 2022 dan telah disahkan oleh BUD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui seluruh Bendahara BOS belum ditetapkan melalui SK Bupati tetapi hanya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah. Dinas Pendidikan belum mengusulkan pengangkatan Bendahara BOS melalui PPKD selaku BUD untuk selanjutnya ditetapkan oleh kepala daerah.

SK Kepala Dinas Pendidikan 900/3471/Disdik/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Penatausahaan dan Pertanggungajawaban Penggunaan Dana BOS dan Prosedur Akuntansi Dana BOS, Poin B, diantaranya (12) Bendahara Dana BOS melakukan penyetoran PPN, Pajak Daerah, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 yang telah dipotongnya ke Kas Negara/Kas Daerah; (15) Kepala Sekolah memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Dana BOS; (16) Kepala Sekolah menyampaikan SPJ BOS Kepada Kepala Dinas Pendidikan Cq. PPK-SKPD; dan (17) PPK-SKPD menerima dan memverifikasi dokumen SPJ Dana BOS yang disampaikan oleh Kepala Sekolah.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pengesahan belanja dana BOS belum didukung data yang andal berisiko penggunaan langsung atas pajak yang belum disetor oleh Bendahara BOS sebesar Rp 604.277.386,00 pajak bunga dan administrasi bank pada rekening BOS membebani pengeluaran belanja BOS sebesar Rp 53.291.014,00.

Risiko penggunaan pajak oleh pihak ketiga atas pajak yang belum disetor sebesar Rp 177.878.288,00 Belanja BOS TA 2021 tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 21.810.000,00 dan Penetapan Bendahara BOS belum memiliki dasar hukum sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran dana BOS belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab dana BOS belum optimal melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan dana BOS di sekolah dan Bendahara dana BOS kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya.

BPK merekomendasikan Bupati Sumedang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk Mengajukan pengesahan belanja BOS dengan data yang valid. Mengajukan usulan penetapan Bendahara BOS melalui PPKD untuk ditetapkan oleh Bupati.

Berkoordinasi dengan BUD untuk membuat kerjasama dengan bank terkait pengelolaan rekening BOS di sekolah yang mengatur sekurang-kurangnya mengenai pembebasan biaya administrasi atas rekening BOS.

Memastikan utang setoran pajak belanja BOS di sekolah sebesar Rp 604.277.386,00 dan sebesar Rp 177.878.288,00 di pihak ketiga telah disetorkan.

Menginstruksikan Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab Dana BOS di sekolah untuk menginstruksikan Bendahara BOS menyusun dan menyiapkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa dana BOS dengan data yang valid dan memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran dana BOS TA 2021 untuk SDN dan SMPN di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 129.739.023.000,00 dengan rincian BOS Reguler SD Negeri sebesar Rp 90.221.100.000,00. BOS Reguler SMP Negeri sebesar Rp 38.377.923.000,00 dan BOS Kinerja SD Negeri sebesar Rp 1.140.000.000,00.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Agus Wahidin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon.

Diminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Agus Wahidin memberikan arahan kepada kepala satuan pendidikan agar dapat melayani masyarakat dalam hal penggunaan Dana BOS. Bersambung. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *