Bekasi, RBO – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang diusung pemerintah pusat untuk digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penata usahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOS.
Besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan ke sekolah tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.
Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan metode Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD).
Penerimaan Dana BOS adalah uang yang masuk ke Rekening Satuan pendidikan dan bisa disalurkan setelah melalui proses pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) dan Surat Pengesahan Belanja (SPB) yang sudah disahkan.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dasar pembuatan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah yang dibiayai dari Dana BOS.
RKAS disusun oleh sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) selama 1 (satu) tahun pelajaran.
Setelah penyusunan RKAS sesuai Juknis lalu kepala sekolah mangajukan RKAS atas persetujuan Komite sekolah untuk disahkan oleh Kepala Dinas dan setelah disahkan maka sekolah langsung dapat memanfaatkan dana tersebut yang sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing.
Pengelolaan dana BOS di sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik. Transparansi yakni keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Transparan di bidang pendidikan berarti adanya keterbukaan dalam mengelola suatu kegiatan. Transparansi bertujuan untuk menciptakan kepercayaan timbal balik antara sekolah dan publik melalui informasi yang memadai dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat.
Pemerintah mengamanatkan satuan pendidikan wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di tempat lain agar mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat sekitar dan orang tua bisa ikut mengawasi.
Namun berbeda pada satuan pendidikan dasar di Kab. Bekasi, oknum kepala sekolah di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, terkesan tertutup dan tidak bersedia memberikan informasi kepada media ini.
Baru-baru ini media Reformasi Bangsa Online (RBO) mengirimkan surat konfirmasi tertulis guna mendapatkan klarifikasi atas penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, 2021 dan 2022 pada SDN Mekarsari 06, Mekarsari 01, Mekarsari 03 dan SDN Mekarsari 02 juga di SDN Mangunjaya 01, Mangunjaya, 02 Mangunjaya 03, Mangunjaya 04, Mangunjaya 05, Mangunjaya 06 dan Mangunjaya 07.
Namun, tidak satupun oknum kepala sekolah yang bersedia membalas surat konfirmasi RBO, bahkan wartawan RBO mencoba konfirmasi secara langsung guna mendapatkan klarifikasi namun tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan.
Ironisnya, disatuan pendidikan tidak ditemukan adanya papan informasi sebagaimana diamanatkan pemerintah. Selain papan informasi yang tidak terpasang, oknum kepala sekolah terkesan tertutup memberikan informasi kepada masyarakat.
Atas bungkamnya oknum kepala sekolah tersebut, kuat dugaan adanya penyalahgunaan pengelolaan dana BOS Reguler pada satuan pendidikan dimaksud. (Joel)