LIMBANGAN, RBO – Perubahan sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang sempat digulirkan oleh Kementerian Sosial, tak ayal membuat “segerombolan” oknum kepala desa menjadi gerah.
Pasalnya, dengan adanya perubahan sistem penyaluran bantuan program sembako yang sedianya dilakukan melalui e-waroeng menjadi penyaluran uang tunai melalui PT Pos Indonesia, membuat oknum kepala desa yang selama ini ikut menikmati hak rakyat kecil tersebut, menjadi “gigit jari”.
Sayangnya, dengan derasnya tuntutan oknum perangkat desa melalui aksi demonstrasi di beberapa daerah agar penyaluran BPNT dikembalikan ke sistem semula, membuat Kementerian Sosial menjadi goyah.
Hal ini terbukti sejak penyaluran BPNT pada bulan Juli – Agustus 2022 telah dilaksanakan seperti sediakala, yakni melalui e-waroeng. Perubahan yang lebih memberikan manfaat kepada oknum perangkat desa yang rakus terhadap jatah rakyat miskin.
Seperti halnya yang dilakukan Kepala Desa Girijaya, kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut,untuk penyaluran bulan Januari dan Februari 2023 sebesar Rp 400 000,00 masih dilaksanakan di agen binaan kepala Desa Girijaya, akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya dengan keberadaan e-waroeng yang masih memaksakan untuk melakukan penyaluran di tahun 2023.
Padahal Kementrian Sosial sudah melarang keterlibatan e warung yang dituangka dalam surat edaran No s-171/MS/BS.00.01/2/2023, sepertinya oknum kepala Desa Girijaya tidak menyurutkan hawa nafsu untuk untuk merauk keuntungan di penyaluran Bantuan sosial.
Dari berbagai keterangan yang berhasil dihimpun _Reformasi_, diperoleh informasi adanya penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk melakukan pembelanjaan pada e-waroeng yang telah direkomendasi oleh kepala Desa Girijaya. Padahal didalam suratedaran sudah di jelaskan e-waroeng tidak boleh dilibatkan.
Dengan adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Girijaya, tak pelak membuat sebahagian besar KPM kebingungan.
Dari pantauan _Reformasi_ yang diperkuat dengan adanya keterangan beberapa KPM, penggesekan yang dilakukan oleh pemilik e-waroeng yang direkomendasi oleh oknum Kepala desa, salah satunya e waroeng iis yang melakukan pengdsekan KKS terlebih dahulu di hari jumat tidak serta merta penyerahan sembako kepada KPM.
“Kalau penggesakan KKS kan dilakukan pada tanggal 10 maret 2023, sementara barang belanjaan diserahkan pada 12 Maret 2023,” ujar salah seorang KPM yang meminta untuk tidak mengungkap jati dirinya.
Selain itu, KPM lain menandaskan bahwa dari jumlah dana yang tersedia pada KKS sebesar Rp 200.000,00, tidak sepadan dengan jumlah sembako yang diterima.
Terkait dugaan penggiringan KPM agar belanja ke e-waroeng yang ditunjuk oleh oknum Kepala desa Girijaya Ujang Saprudin, menjelaskan tentang penyaluran Bantuan sosial yang akan dilaksanakan pada hari minggu(12/3/2023)bitu sudah melalui musawarah dengan ketua kelompok KPM yang di undang ke kantor desa,dan dihadiri tiga pengelola agen e waroeng binaan Bank mandiri KCB Limbangan Garut.
Seakan setali dua uang, iis salah satu pengelola e waroeng saat dikonfirmasi terkait surat edaran Mensos Nomor S-171/MS/BS.00.01/2/2023 larangan keterlibatan e-waroeng dalam penyaluran Bantuan sosial jawabanya sama persis dengan oknum Kepala Desa Ujang Saprudin.
Iis menambakan kalau tidak di arahkan untuk membeli sembako KPM suka seenaknya mempergunakan uang bantuan,jadi kami e waroeng dan kepala Desa berinisiatif untuk menyediakan sembako untuk para KPM,” kilah iis, Sabtu (11/32023).
Adanya indikasi patgulipat terhadap penyaluran BPNT yang melibatkan oknum Kepala Desa Girijaya menyeruak melalui adanya informasi tentang pembagian keuntungan yang diberikan kepada oknum kepala Desa oleh pemilik e-waroeng.
Tidak heran bila oknum kepala desa di beberapa wilayah melakukan aksi protes terhadap perubahan sistem penyaluran BPNT yang awalnya melalui e-waroeng menjadi uang tunai melalui PT. Pos Indonesia hinga Kementrian sosial mengeluarkan surat edaran Nomor S-171/MS/BS.00.01. (Herman)