Oknum Kades di Ogan Ilir Tersandung Kasus Perzinahan, Permintaan Damai Ditolak Suami Korban
INDRALAYA, RBO – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Tersangka mencoba menempuh jalur damai dengan mengajukan permohonan mediasi kepada pihak kepolisian.
Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor, SY, yang merupakan suami dari wanita yang berselingkuh dengan tersangka.
Upaya mediasi ini difasilitasi oleh Polres Ogan Ilir dan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, dalam pertemuan itu, SY dengan tegas menolak untuk berdamai.
“Baik pihak pelapor dan tersangka sudah dipertemukan oleh Polres Ogan Ilir. Mediasi (untuk damai) ditolak pihak pelapor karena ingin perkara ini diteruskan,” ujar SY kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (24/6/2025).
SY menyatakan dirinya sangat marah dan merasa terhina atas tindakan oknum kades tersebut.
“Ya pastilah tidak mau damai. Istri ditiduri kades. Itu perbuatan sangat terkutuk,” tegasnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan meminta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Yang jelas hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan bahwa ada permintaan mediasi dari pihak tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator.
“Pengajuan mediasi merupakan hak tersangka. Kami hanya memfasilitasi dan mengundang kedua belah pihak. Soal hasilnya, itu tergantung kesepakatan bersama,” jelas Ilham.
Meski telah berstatus tersangka, E hingga kini belum ditahan dan masih aktif menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Ulak Segara.
Salah satu bukti kuat dalam kasus ini adalah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik yang menampilkan adegan intim antara tersangka dan wanita selingkuhannya.
Video tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menghebohkan publik.
Menurut Ilham, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Desember 2022, di sebuah hotel bernama Ilaya yang terletak di jalur lintas Palembang–Indralaya.
“Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel, namun membantah telah melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Ironisnya, perbuatan memalukan itu terjadi kurang dari dua minggu setelah tersangka dilantik sebagai kepala desa.
Akibat perbuatannya, E dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ilham. (Nov)