Oknum Kades Cimahi Purwakarta Diduga Salahgunakan Aset Desa untuk Kepentingan Pribadi
Purwakarta, RBO – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset desa muncul di Desa Cimahi, Kecamatan Cempaka, Purwakarta semakin mencuat, Kamis (17/04/2024).
Kepala Desa Cimahi, yang selama ini dipercaya untuk mengelola aset dan sumber daya desa, kini dilaporkan terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan desa dan menyalahgunakan jabatan yang diembannya.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang merupakan staf desa setempat, Kepala Desa Cimahi diduga telah membeli sejumlah alat, yang seharusnya digunakan untuk keperluan desa, dengan menggunakan dana yang berasal dari anggaran desa.
Namun, alat tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan malah dipindahkan dan dipergunakan di rumah pribadi Kepala Desa.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa alat yang dimaksud adalah barang yang baru saja dibeli menggunakan dana desa, dan saat ini sudah tidak lagi berada di kantor desa.
Sejumlah perangkat yang termasuk dalam aset desa ini dilaporkan sudah berpindah tangan ke kediaman pribadi Kepala Desa.
Dalam laporan yang diberikan oleh staf desa, ditemukan bukti bahwa alat-alat tersebut tidak digunakan di kantor desa atau untuk kepentingan publik, melainkan disalahgunakan di luar tujuan yang sah.
Kepala Desa Cimahi yang sebelumnya dianggap sebagai pemimpin yang dapat diandalkan dalam memajukan desa, kini berada di bawah sorotan publik.
Dugaan ini mengarah pada tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam hal ini, aset desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi seorang pejabat.
Dari segi hukum, penyalahgunaan aset desa seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pengelolaan aset desa untuk kepentingan pribadi bisa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Hingga kini, pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah warga Desa Cimahi sudah mulai mempertanyakan kinerja Kepala Desa.
Masyarakat meminta agar pihak yang berwajib segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penyalahgunaan aset desa ini.
Warga juga berharap agar tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tidak terulang dan agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa dan pentingnya bagi setiap pejabat desa untuk bertanggung jawab atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil.
Jika terbukti benar, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. (Iyus)