Oknum Dewan dan Kades Cilengkrang jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

SUMEDANG, RB.Online – Kuasa Hukum tersangka oknum DPRD kab Sumedang dan Kades Cilengkrang (RM dan SH) menyebut, penetapan tersangka dari Penyidik terlalu dini dalam menetapkan kliennya. Salah itu, atas penetapan tersangka yang diterbitkan oleh penyidik tentunya lawyer akan melakukan upaya hukum pra peradilan.

“Kami selaku kuasa hukum sangat meyakini bahwa penyidik tidak mempunyai dua alat bukti permulaan, sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami, kami pandang penyidik telah menyalahi kitab undang-undang hukum pidana ( KUHAP),” ucap Andi kuasa hukum RM dan SH, Kamis (27/01/2022).

Selaku kuasa hukum, ia tidak pernah menerima undangan ketika penyidik melakukan gelar perkara. Padahal banyak hal yang harus diungkap untuk lebih membantu penyidik dalam menjalankan proses penyidikan, sehingga penyidik dapat mengetahui pokok perkara yang dilaporkan secara terang benderang.

Pihaknya menilai, penyidik tidak objektif dalam mempertimbangkan alat alat bukti yang diajukan, seperti jumlah saksi yang fiajukan ada 11 orang yang telah di BAP oleh penyidik Polres Sumedang dan menerangkan tidak pernah ada pemukulan yang dilakukan kliennya terhadap korban.

“Dengan dasar dasar itulah, kami meyakini bahwa penyidik telah menyalahi KUHAP dan kami meyakini, kalau klien kami tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang telah dituduhkan terhadap klien kami,” tegas Andi.

Diketahui, kasus penganiyaan sekitar Jumat malam tanggal 09 Juli 2021, Didip menyampaikan, para orang tua akan tetap memperjuangkan hak- haknya karena tidak terima anak anak dipukul dan di sekap, bahkan sampai ada bahasa mengatakan biar tes urin.

“Harusnya, sebagai kepala Desa perpanjangan tangan Pemerintah seharusnya menjadi panutan,dan oknum Anggota DPRD R M dari Partai Golkar sebagai wakil rakyat,” tandas Didip (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *