KAB BOGOR, RB.Online – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Namun, aturan tersebut sepertinya diabaikan oleh oknum ASN yang bekerja di Kesbangpol Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. Padahal, wanita tersebut sudah bersuami, sementara oknum ASN juga memiliki istri.
Hasil investigasi berikut informasi yang diterima Tim media, didapati oknum PNS tersebut terlihat sedang bermesraan di salah satu hotel di wilayah Sentul belum lama ini.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, oknum ASN tersebut langsung melakukan pemblokiran pada media yang mencoba melakukan konfirmasi.
Sementara, pihak perempuan sebut saja Mawar, yang kedapatan bersama dengan oknum ASN diduga sedang bermesraan, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa apa yang dilakukannya dianggap hal yang biasa.
“Oh yang di Sentul ya, ah itu mah biasa masih wajar,” jelasnya pada media ini.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan agar dapat bertemu guna mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas, Mawar hanya berjanji namun tidak ditepati, pada 06/12/2021 lalu.
Untuk diketahui, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh yang tertuang pada peraturan pemerintah.
Hingga berita di muat tim investigasi media, akan coba berkomunikasi dengan pihak terkait guna keberimbangan dalam pemberitaan.
Tak mungkin ada asap kalau dibaliknya tak ada api. Di balik aktifitas jurnalis yang praktikkan aktifitas “kurang terpuji” menjalankan praktik papparazi (buru sergap pelaku selingkuh atau affair Public Figure, pejabat publik dll) tanpa adanya “pelaku perilaku” perselingkuhan dilarang tersebut.
Jangan lantas karena merasa terpojok atau dipojokkan, jurnalis dijebak dengan diimingi sejumlah uang/materi lainnya, atau sebaliknya jurnalist berspekulasi ke pihak pelaku affair tadi, dengan motif memeras/melakukan tindak pidana pemerasan, lalu diLPkan oleh pelaku affair.
Bodoh sekali si pihak penerima LP, karena mau maunya ngebelain Okum pelaku affair yang mengajukan LP ke pihak penegakan hukum (Polisi ,-red).
Artinya, si aparat tadi menepuk air memercik mukanya sendiri. Sebab dia sudah terima LP dari pelaku kejahatan susila, yang melaporkan tindak pembongkar asusilanya, jurnalis pelaku paparazi itu (misalnya ,-red).
Lalu, pelaku asusila itu makin pongah dan merajalelakan hobby selingkuhnya, dan jurnalis yang “bodoh” itu dimasukkan bui oleh LP nya. Pertanyaannya pun, dimana penegakannya supremasi hukum itu?? (Asep Didi/Tim).
[…] Oknum ASN Kesbangpol Kab Bogor Kedapatan Selingkuh? […]
[…] Oknum ASN Kesbangpol Kab Bogor Kedapatan Selingkuh? […]