Oknum ASN DKPP Prov Jabar Diduga Halangi Tugas Wartawan 

Bandung, RBO Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Namun Oknum ASN dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Rusli Subhan, malah mengabaikan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kepada awak media reformasibangsa.co.id, belum lama ini.

Dimana pada pasal tersebut sudah jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan Reformasibangsa.co.id mengatakan, sebetulnya dia datang untuk melakukan peliputan kelokasi pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan UPTD Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan telah yang telah menarik perhatian luas.

“Mau meliput, tapi kok dihalang halangi. Emang ada apa? Jelas Ade, Rabu (13/09/2023).

Sekretaris Jenderal DPP LSM KOMPAS RI, Hilman Mustofa, menyatakan rasa geram atas kejadian ini.

Lanjutnya Hilman, berkomitmen untuk melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan bahwa kebebasan pers dan hak untuk meliput acara publik tetap dihormati.

“Tindakan yang melarang wartawan meliput kegiatan pemerintah, terutama dalam hal penggunaan dana publik untuk rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas pangan dan peternakan, menciptakan ketidaktransparan dan mencurigakan,” jelas Hilman.

LSM KOMPAS RI menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik dan proses pembangunan.

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi atas kejadian ini dan menjamin bahwa semua pihak, termasuk media, memiliki akses yang sama untuk meliput kegiatan yang relevan dengan kepentingan publik.

Dalam situasi ini, kebebasan pers dan akses adalah nilai-nilai yang harus dijaga dan dijunjung tinggi dalam rangka pemerintahan yang lebih transparan informasi dan akuntabel. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *