Oknum Anggota TNI AU Diduga Jadi Pengusaha Minyak Ilegal, Denpom AU di Minta Untuk Bertindak
Jambi – Riau, RBO – Seorang Oknum anggota TNI Angkatan Udara diduga sudah cukup lama terlibat dalam praktik bisnis minyak ilegal. Aktivitas tersebut menuai sorotan publik dan mendesak aparat penegak hukum beserta Denpom AU_ untuk segera bertindak tegas guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu, (Sabtu 31/01/2026)
Sekjend LSM TIM Peduli Provinsi Jambi, Mr . Jon mengatakan, jejak oknum TNI AU dengan Insial PD ini dalam Bisnis Minyak Ilegal sudah cukup lama beroperasi di dalam mafia Bisnis Minyak Ilegal, beliau juga meminta Aparat beserta Mabes TNI AU Diminta Bergerak Cepat.
Dugaan keterlibatan Oknum anggota TNI AU (PD) dalam jaringan usaha minyak ilegal mulai terungkap. “Praktik ini dinilai merugikan negara dan mencederai penegakan hukum, sehingga aparat Mabes AU diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan,” ujar Mr.Jon.

Masyarakat menyoroti dugaan keterlibatan seorang Oknum anggota TNI AU dalam usaha minyak ilegal. Aparat penegak hukum didesak untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Nama Oknum TNI AU Muncul dalam Dugaan Bisnis Minyak Ilegal, Publik Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Sekjend LSM TIM Peduli Provinsi Jambi,Mr. Jon juga mengungkap munculnya dugaan keterlibatan Oknum TNI AU (PD) dalam bisnis minyak ilegal memicu reaksi keras publik. Aparat penegak hukum beserta Denpom AU diminta bertindak cepat agar tidak menimbulkan kesan pembiaran dan ketidakadilan hukum.
Dasar Hukum dan Pasal Pidana Dugaan Bisnis Minyak Ilegal yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 53 berbunyi setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dipidana.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Tak hanya itu, pasal ini paling utama untuk menjerat pelaku minyak ilegal. Pasal 52 UU Migas, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu migas tanpa kontrak kerja sama yang sah.
Ancaman pidana Penjarabpaling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp60 miliar dan Pasal 55 Undang-Undang Migas, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
Ancaman pidana Penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling banyak Rp60 miliar.
Berlaku bila minyak yang diperdagangkan berasal dari BBM subsidi (solar subsidi, dll). 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 5.Pasal 480 KUHP (Penadahan), Jika terbukti minyak berasal dari hasil kejahatan: Penjara paling lama 4 tahun
Pasal 406 KUHP, Jika perbuatan menyebabkan kerugian atau bahaya umum: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU.
Sementara, jika hasil bisnis minyak ilegal disamarkan, dialihkan, disimpan dalam rekening tertentu. Ancaman pidana: Penjara maksimal 20 tahun
Denda maksimal Rp10 miliar, Pungkas Mr. Jon sebagai Sekjend LSM TIM Peduli Provinsi Jambi (HS)
