NGO GPL-Indonesia akan Gugat PT MUP Terkait Dugaan Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Propinsi Riau Suswanto S.Sos, mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT. Mitra Unggul Pusaka (PT.MUP) atas dugaan melakukan usaha perkebunan dalam kawasan hutan, yang berlokasi di Desa Segati Suka Ramai.

Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci, Kamis (14/07/2022). Dalam keterangannya, bahwa PT.MUP diduga melakukan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit didalam Kawasan Hutan tanpa ijin.

Menurut identifikasi NGO GPL-Indonesia, lokasi perkebunan berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam, dengan titik kordinat:

1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″

2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6

“Bahwah dugaan pengelolaan lahan perkebunan dalam kawasan hutan oleh PT.MUP tersebut, dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX,” kata Suswanto.

Berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016.

Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/MenlhkPktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ucap Suswanto menjelaskan.

Pengurus DPD GPL-INDONESIA Propinsi Riau akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyusun materi gugatan ke Pengadilan dan sekaligus untuk membuat laporan kepada penegak hukum.

Hendri Siregar, S.H, selaku kuasa Hukum DPD GPL-INDONESIA, Propinsi Riau, saat diminta tanggapannya mengatakan, bahwa dugaan PT.MUP, melakukan kegiatan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan atau pengelolaan perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ijin berdasarkan, UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga dalam putusan pengadilan nanti kita akan meminta agar lahan yang dikuasainya secara ilegal tersebut dikembalikan kepada negara. Dan kita juga akan meminta agar PT.MUP membayar potensi pajak yang tidak dibayar selama ini,” tegas Hendri Siregar.

Dirangkum dari data EoF, Riau merupakan provinsi dengan tutupan sawit terluas di Indonesia, yakni seluas 2.895.083 hektare dan sekitar 1,8 juta hektare di antaranya terindikasi ilegal.

Untuk diketahui, tahun 2019 Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau.

Hasilnya dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur tim satgas, terdapat 58.350,62 hektare lahan berada di kawasan hutan (ilegal). Sedangkan sisanya 22.534,62 hektar lahan di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Komisi Pemberantasan Korupsi pada April 2019 sudah meminta Pemprov Riau untuk menindak perkebunan sawit milik perusahaan yang membuka kebun di Kawasan hutan dan ditengarai tidak membayar pajak.

Ini juga sesuai dengan temuan tim Pansus DPRD Riau untuk monitoring dan evaluasi izin perkebunan sawit pada 2015 yang menduga lebih dari 1 juta hektar kebun sawit berada dalam Kawasan hutan. (Tim).

Related posts

Leave a Comment