Ngaku Jaksa, Peras Kadisdik OKI, Bobby Asia Dituntut 5 Tahun Penjara

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

PALEMBANG, RBO – Terdakwa Bobby Asia, yang mengaku sebagai jaksa dan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobby Asia bersama terdakwa Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum serta merugikan kepercayaan publik.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa menikmati uang hasil kejahatan sebesar Rp21,5 juta.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Bobby Asia yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap.

Ia bersama terdakwa Edwin Firdaus menawarkan jasa untuk membantu “menyelesaikan” perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Para terdakwa kemudian meminta sejumlah uang kepada Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly, yang diserahkan melalui asistennya dengan total lebih dari Rp10 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah menjanjikan agar Muhammad Refly tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *