Nasabah Dirugikan, Polres Gelar Perkara Kasus Bank BRI Cab Takalar

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Takalar, RB.co.id – Masalah perbankan menerpa H. Mustafa Nasir seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dia nasabah Bank BRI Cabang Takalar yang di bebani utang dalam rekening koran nomor rekening: 1363 ….25 = 2 dengan nominal awal sebanyak Rp. 400 juta, yang hingga kini terhitung sudah mencapai lebih dari Rp 2 Miliar.

Padahal menurutnya, dia tidak pernah mencairkan uang sebanyak itu. Apalagi dia sudah dikategorikan DHN (Daftar Hitam Nasional), sehingga hal tersebut diperkarakannya di Polres Takalar.

Mustafa meminta bukti-bukti terkait permohonan, akad kredit dan kwitansi pencairannya. Namun hal ini pihak BRI Cabang Takalar tak mampu memperlihatkannya di depan penyidik.

Menariknya, dalam kasus ini bahwa setelah H. Mustafa Nasir mengadukan hal tersebut sejak tanggal 23 Desember 2019 perihak tindak pidana penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan ini.

Gelar perkaranya baru bisa di gelar kemarin Rabu (25/11/2020). Dalam kasus yang merugikan nasabah hal ini, penyidik telah menghadirkan sampai 5 orang karyawan BRI Cabang Takalar untuk di interview termasuk SPB (Supervisi Penunjang Bisnis) dan AMO (Asisten Manager Operasional).

Menurut informasi yang di himpun, pihak Bank tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasi yang di tuntut oleh H. Mustafa Nasir.

Hal gelar perkara sejak kasus ini dilaporkan sebelas bulan yang lalu di benarkan oleh pihak Polres Takalar, setelah di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. Penyidik sementara membuat S2HP tentang hasil gelar perkara tadi, setelah jadi baru di kirim ke pelapor.

“Yang juga merugikan saya yaitu pelunasan utang saya, malah dijadikan sebagai utang oleh pihak BRI Takalar,” keluh Mustafa Nasir.

Sekedar diketahui bahwa dalam kasus H. Mustafa Nasir yang merasa sangat di rugikan oleh BRI Cabang Takalar. Selain adanya tambahan utang hingga mencapai milyaran rupiah, ada beberapa kali penyetoran tunai yang jumlahnya sekitar Rp 1.38 miliar juga tidak terinput pada rekening koran.

Bahkan, diduga adanya permainan dilingkup BRI cabang Takalar, munculnya 5 nomor rekening baru, serta telah di temukan pembayaran bunga terpotong dua kali dalam sebulan belum lagi kejanggalan terkait perpanjangan dan Suplesi.

Yang jadi pertanyaan, ketika pihak BRI Cabang Takalar tetap tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti administrasi, yang di tujukan ke H. Mustafa Nasir selaku pihak yang di rugikan milyaran rupiah tersebut. Kasus ini akan bermuara kemana? (Arsyad Sijaya)

Related posts

Leave a Comment