Napi Korupsi Diberi Jabatan, Bupati Takalar Tak Gubris Surat BKN

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RB – Jika dilakukan survei siapa Pejabat Aparat Sipil Negara(ASN) di Pemkab Takalar yang populer boleh jadi Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Muhammad Irfan Kr Sewang, menempati urutan teratas, karena sejak tahun 2019 hingga saat ini sering diwartakan jabatan.

Beberapa pekan terakhir, Muhammad Irfan kembali jadi sorotan dikalangan ASN, bukan karena mengukir prestasi akan tetapi dia urung diberhentikan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta. Malahan diberikan jabatan. Konon kabarnya kuda yang sering merumput di lapangan makkatsng Daeng sibali kuda pemberian dari Muhammad Irfan Sewang.

Padahal sejak tahun 2020 sudah ada surat dari BKN yang ditujukan ke bupati agar memproses pemberhentian tidak dengan hormat Muhammad Irfan. Namun surut, karena surat itu disembunyikan entah siapa.

Yang jadi pertanyaan hingga hari ini apakah surat Badan Kepegawain Negaran(BKN) ini benar ada. Jawabnya iya ” ada. Namun disembunyikan.

Inilah kehebatan seorang bupati Takalar, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kabupaten Takalar tidak mentaati. Adanya Surat pemberhentian atas nama Irfan, ASN yang berstatus napi asal pemerintah daerah kabupaten Jeneponto.

Surat dari BKN masih misteri, telah terjawab walaupun Kepala Inspektorat Takalar, Yahe, mengaku sudah menerima surat tembusan. Pengakuan Yahe, ini, telah diwartakan beberapa media daring, namun tetap jadi misteri.

Wartawan media ini mencoba menyelisik, bagaimana sifat surat dan perihal apa yang tercantum dalam surat yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Achmad Slamet Hidayat.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pihak menyebutkan, surat BKN kepada bupati dengan nomor: F IV 26-30/ 1 6 – I /58, Sifat surat Rahasia, Perihal :

Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ada pun surat BKN terdiri dari lima point, dan bunyinya kurang lebih begini. Berkenaan dengan surat bupati Jeneponto nomor .800/287/BKPSDM/VII/2019. Tanggal 17 juli 2019, yang di tujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, perihal penyampaian.Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan antara lain a. Pasal 87, ayat (4) huruf (b) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. b. Pasal 250 huruf b dan pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor:11 tahun 2017 tentang menejemen PNS.

Kedua, Selain peraturan perundang-undangan di atas perlu memperhatikan. a. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor .182/6597/SJ. Nomor:15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018.

Tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yamg ada hubungannya dengan jabatan.

b. Surat Kepala BKN, Nomor: K.26-30/V/139-8/99 Tanggal 2 Oktober 2018. Perihal surat penyampaian data PNS, yang dihukum panjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dan contoh keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

c. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019. Perihal: Petunjuk Pelaksanaan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

d. Surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 880/3712/SJ tanggal 10 mei 2019. Tentang penegasan pelaksanaan sanksi PTDH, terhadap pegawai negeri sipil. (AS).

Related posts

Leave a Comment