Namanya Dicatut, Ukat Sukatma Gugat PT PAP ke Pengadilan

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

CIBINONG, RBO – Ukat Sukatma melalui kuasa hukumnya menggugat PT Putra Adhi Prima berkedudukan di jalan Raya Puncak Kp. Gadog RT.001/03 Desa Gadog Kec. Megamendung Kab. Bogor.

Persoalannya, karena perusahaan tersebut telah mencatut namanya dan dijadikan alas hak sertifikat, padahal Ukat Sukatma tidak punya tanah tersebut.

Saepul Abu Gozali, SH, kuasa hukum

Ukat Sukatma menjelaskan, dalam perkara ini  PT PAP dilaporkan atas perbuatan melawan hukum oleh klainnya.

“Berdasarkan informasi yang kita, juga keterangan yang kita peroleh dari klain kami pada prinsipnya, Umat Sukatma itu tidak memiliki sebidang tanah, itu bahkan yang disangkakan di Bogor pun klain kami dari keterangannya tidak memiliki tanah,” ujarnya.

Artinya kata Saepul, pihak lawan atau pihak tergugat PT Putra Adi Prima itu mengklaim bahwa tanah yang dia dapat yang sekarang digunakan diajukan menjadi sertifikat sudah bangun sebelumnya adalah berdasarkan SPH atas penjualan dari klainnya.

“Klain kami merasa keberatan, namanya telah dicatut oleh PT PAP, dan digunakan namanya secara sepihak secara melawan hukum, dengan demikian merasa dirugikan,” tegas Saipul didampingi Baharuddin Ritonga, SH dan Adi Yahputra, SH., Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum.

“Makanya klain kami menempuh jalur hukum, nanti kita akan memberikan bukti-bukti pada saat di persidangan,” imbuhnya.

Masih kata Saepul, ada dugaan kuat ini ada mafia tanah dan malpraktek dalam penerbitan sertifikat ini.

“Kita akan buka bukti-bukti yang benar nanti di hadapan hakim, dan kita juga akan membongkar dugaan mafia tanah dan adanya malpraktek,” tegas Saepul.(Tim RB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *