MTs Al-Hapidhiyah Diduga Minta Rp1 Juta per Siswa untuk Ujian, Benarkah Sukarela?
Sukabumi, RBO – MTs Al-Hapidhiyah, sekolah swasta yang berada di Kampung Ciboyong, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, diduga meminta uang sebesar Rp1 juta dari siswa kelas IX.
Uang itu disebut-sebut untuk biaya ujian dan kenaikan kelas. Sementara itu, siswa kelas VII dan VIII diminta membayar Rp300.000.
Namun, banyak orang tua mulai bertanya-tanya: apakah ini benar-benar sumbangan sukarela, atau sebenarnya bersifat wajib?
Aturan dari Kementerian Agama, tepatnya SK Dirjen Pendis No. 16 Tahun 2020, memang membolehkan sekolah swasta menerima sumbangan dari orang tua siswa. Tapi sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, transparan, dan akuntabel.
Artinya, tidak boleh ditentukan jumlahnya secara sepihak, tidak boleh ada paksaan, dan harus ada opsi bagi orang tua yang tidak mampu membayar.
Kalau semua siswa harus membayar Rp1 juta tanpa ada pilihan atau solusi bagi yang kesulitan, itu bukan lagi sumbangan.
Apalagi jika orang tua terpaksa diam karena takut anaknya diperlakukan berbeda. Apakah itu bisa disebut kesepakatan?
Masalah ini menjadi lebih serius jika madrasah tersebut juga menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah.
Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendanai kegiatan rutin sekolah, termasuk ujian. Maka pertanyaannya: mengapa orang tua masih harus membayar? Untuk apa dana BOS digunakan?
Jika benar MTs Al-Hapidhiyah menarik pungutan dari semua siswa tanpa memberi keringanan, wajar jika muncul kecurigaan. Apakah ini masih lembaga pendidikan, atau sudah berubah menjadi tempat mencari keuntungan?
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan siswa. Jika dari awal saja orang tua sudah dibuat bingung dan tertekan soal uang, bagaimana mungkin anak bisa mendapat pendidikan yang baik? (Amud)