Mirisnya Perhatian Pemkab Sumedang terhadap Guru yang Sudah Mendapat SK P3K Paruh Waktu
Sumedang, RBO – Mirisnya perhatian pemerintah Daerah terhadap guru penerima SK P3K paruh waktu, padahal mereka sangat bangga dan bahkan ada memposting di Medsos masing-masing dan sebagian besar mereka melaksanakan kegiatan kuda Renggong.
Seiring berjalanya waktu mereka dilantik bulqn Desember tahun 2025 dan apa yang mereka inginkan harapkan tibah saatnya menerima gaji dan baru pertama kalinya gaji di awal tahun anggaran 2026, namun apa yang mereka harapkan jauh panggang dari api,pada umumnya mereka yang belum sertifikasi ,mereka menangis dam ada jadi pendiam.
Ketika disambangi RB.online salah seorang penerima SK P3K paruh waktu menyampaikan, inilah nasib kami tenaga guru yang sangat berperan mencerdaskan bangsa, para pejabat yang diatas sampai daerah.
Mereka tidak bisa jadi menteri, presiden, Bupati dan lain sebagainya dijamin tidak bisa mereka menduduki jabatan tersebut tampa seorang guru, yang mulai mendidik mereka mulai tingkat PAUD,TK,SD,SMP/,SMA sederajat tanpa peran seorang guru.
Terlebih bagi kami tenaga pendidik mulai dari Paud,TK,SD yang tidak bisa mereka anak-,anak ,terlebih di tingkat PUD, TK, SD banyak kita guru membersihkan kotoran mereka.
“Namun inilah perhatian pemerintah Kabupaten Sumedang terlebih Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir,sebagaimana dijanjikan dulu,kita akui perjuangannya menerima SK paruh wakti namun kesejahteraan kita para guru,” ujarnya.
Ketika dihubungi RB.Online Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir melalui chat WhatsApp meminta untuk menghubungi Dinas Pendidikan.
Ketika dikonfirmasi RB.Online Kepala Dinas Pendidikan Dr.Eka Ganjar Kurniawan melalui telepon selulernya menyampaikan, DDisdik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengakui bahwa besaran insentif yang diterima guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita aku belum sesuai harapan mereka,tapi seiring berjalanya Paruh Waktu saat ini masih belum sesuai harapan dan kendati demikian, pemerintah daerah menegaskan komitmennya. Pemerintah daerah ingin terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan dan aspirasi para guru P3K Paruh Waktu terkait minimnya insentif yang diterima.
“Opini dan keluhan itu kami dengar dan kami pahami. Kami tahu betul apa yang dirasakan oleh rekan-rekan guru di lapangan,” ujarnya.
Eka menjelaskan nominal insentif guru P3K Paruh Waktu di Sumedang tidak seragam,terdapat kesenjangan seperti di SKPD yang lain,kita akui Insentif paling kecil hanya di Dinas Pendidikan,mereka masih ada yang menerima sebesar Rp.250 ribu,sedangkan SKPD yang lain rata-tata Rp 1.500.000-Rp.2.000.000) ungkapnya.
Eka meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi regulasi dan kemampuan keuangan daerah upaya Pemerintah meningkatkan Insentif Guru.
Eka menjelaskan, ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri mengatur bahwa insentif bagi P3K Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum daerah.
“Di Sumedang, tidak ada guru P3K Paruh Waktu yang menerima insentif di bawah Rp 720 ribu, yakni angka yang mereka terima saat masih non-ASN kita tetus iktiar untuk meningkat kan Insentif para guru, Meski demikian, Eka tidak menampik bahwa secara kewajaran, besaran tersebut masih dirasakan kurang oleh para guru,” tuturnya.
Hal ini disebabkam Keterbatasan fiskal daerah disebut menjadi salah satu faktor utama. Eka mengungkapkan, pada tahun 2026 Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk kebutuhan P3K Paruh Waktu. Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang mengalami penurunan hingga Rp 204 miliar.
“Kondisi ini tentu menjadi tantangan besar. Namun kami tidak tinggal diam dan terus mencari alternatif pendanaan,” ujarnya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dilakukan agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru P3K Paruh Waktu.
Selain itu, dukungan kesejahteraan juga diharapkan datang dari Pemerintah Pusat melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dari sekitar 1.400 guru P3K Paruh Waktu di Sumedang, sekitar 1.100 orang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sebagian besar sudah menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan dan selebihnya mereka tidak mendapatkan Insentif dari yang lain,dana dari BOS tidak dianggarkan bagi penerima SK P3K paruh waktu.
Eka pun mendorong guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar segera mendaftar. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh sertifikasi pendidik dan berhak atas tunjangan profesi.
“Kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Kami berharap semua pihak bisa saling memahami dan bersama-sama berjuang, tanpa saling menyalahkan, demi kondisi yang lebih baik bagi guru P3K Paruh Waktu,” pungkasnya.
Eka menambahka’hal ini dikarenakan P3K paruh waktu ada kewajiban untuk BPJS kesehatan, dan untuk pembayaran BPJS kesehatan dialokasikan 156.000 dari Pemda dan 39.000 dari insentif yang diterima. Sehingga insentif yang diterima setelah dikurang 39.000 dari BPJS
Selanjutnya usaha yang telah dilakukan oleh pemda adalah sebagai berikut :
1. Pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, akan tetapi penggajiannya dibebankan kepada pemerintah daerah
2. Sikap Pemda/Pimpinan Daerah berupaya mengangkat seluruh non ASN yg mengikuti tes menjadi P3K Paruh Waktu, meski ditengah keterbatasan anggaran yang ada
3. Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh pemda yaitu menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat agar para P3K paruh waktu masih bisa menerima honor dari sumber dana BOSP
4. selain itu pula pemerintah daerah akan mengupayakan agar ada peningkatan insentif P3K paruh waktu di perubahan APBD tahun 2026.
Informasi tambahana untuk P3K paruh waktu yang ada di dinas pendidikan :
1. Untuk tenaga teknis Insentifnya sebesar antara 250 ribu – 2 juta rupiah
2. untuk tenaga guru 55 ribu – 730 ribu.
3. adapun guru P3K yang mendapatkan insentif sebesar 55 ribu yaitu guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta.
4. adapun alasan kenapa untuk saat ini insentifnya kecil karena adanya keterbatasan anggaran,” ungkapnya. (Nbbn)
