Miris, Perwira TNI ini Tiga Tahun Berkas Sertifikat Dipendam, Kinerja ATR/BPN 1 Kab Bogor Patut Dipertanyakan

BOGOR, RBO – Miris nasib yang dialami Sri Karyono seorang perwira TNI, sudah tiga tahun tujuh bulan sertifikat tanahnya miliknya belum juga diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kabupaten Bogor tanpa alasan yang jelas.

Padahal berkas pembuatan sertifikat tanah milik Sri Karyono ini telah didaftarkan ke kantor ATR/BPN oleh seseorang yang diberi kuasa pada tahun 2019 yang lalu, namun sampai pada tahun 2023 ini sertifikatnya belum juga diterbitkan oleh BPN.

Sumber mengatakan, seharusnya ini menjadi prioritas ATR/BPN 1 untuk menerbitkan sertifikatnya, karena pihak pemohon (Sri Karyono) sudah menerima surat tanda terima dari BPN.

“Artinya kalau secara administrasi persyaratannya sudah dinyatakan lengkap semua, surat Tanda Terima Dekumen dengan Nomor Berkas Pemohon 67085/2019 atas nama pemohon Sri Karyono yang dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN pada tanggal 9 April 2019, pertanyaannya apa yang jadi kendala kok sudah sekian lama sertifikatnya tidak juga dterbitkan?,” cetusnya.

Menurut sumber, ini patut dipertanyakan mengenai kinerjanya ATR/BPN kabupaten Bogor, tiga tahun tujuh bulan itu bukan waktu yang pendek kok dan apakah selama itu peroses pembuatan sertifikatnya.

Sedangkan, Kakan mengatakan Via pesan singkat WhatsApp dan secara tertulis juga kalau pihaknya telah menjalankan Tupoksinya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 86 hari walaupun ada tahapan – tahapannya.

Berita terkait: ART/BPN 1 Kab Bogor Menyangkal Adanya Dugaan Pelayanan Tidak Profesional 

ATR/BPN 1 juga menyampaikan secara tertulis kepada media Reformasi Bangsa dalam Pelayanan Pertanahan kepada masyarakat tidak ada diskriminasi, sesuai atas Kepastian Hukum, Keterbukaan dan Akuntabilitas Pelayanan Publik.

“Tapi pada kenyataannya jauh panggang dari api dengan apa yang disampaikan dengan realitanya dilapangan jelas sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Lanjut sumber, apa yang disampaikan Kakan sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dialami Sri Karyono seorang perwira TNI aktif, dia mengaku mendapatkan pelayanan sangat buruk dari ATR/BPN 1 yang dengan sengaja menghambat proses penerbitan sertifikat tanah miliknya Sri juga merasakan ada didiskriminasi dalam pelayanan terhadap dirinya.

“Kita melihat apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini mengenai pelayanan yang ada di ATR/BPN kabupaten Bogor yang mengutamakan pelayanan pada pemohon yang punya kedekatan dengan orang dalam (pegawainya) atau pemohon yang menggunakan jasa dengan orang yang punya koneksi ke orang dalam (Calo),” ungkap sumber.

Sumber juga mengatakan permasalahan yang di alami Sri Karyono dan banyaknya keluhan dari masyarakat sebagai pemohon dalam pembuatan sertifikat di ATR/BPN kabupaten Bogor ini akan kita laporkan ke Kanwil (Kantor Wilayah) ATR/BPN Jawa Barat.

“Kita mengharapkan supaya ada evaluasi terhadap pelayanan maupun mengevaluasi para pejabatnya agar kedepannya lebih baik terangnya,” tandasnya. (Tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *