Karawang, RBO – Sang Saka Merah Putih merupakan Lambang Negara yang tak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Segala hal yang berhubungan dengannya, jelas tertuang di dalam Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Namun pada kenyataannya, masih ada saja yang bertentangan dengan hal tersebut diatas, padahal sudah termaktub di dalam UU No. 24 Tahun 2009 terkait larangannya, yang dituangkan pada Pasal 24 poin 4: “Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”.
JUMAT(5/7/24, disaat awak RBO melintas di depan Kantor Kepala (Kades) JIMI.yanh bertepatan di kacamatan Purwasari. Jawa Barat (Jabar), terlihat jelas jika Bendera Merah Putih yang bertengger di halaman Kantor Kades perwasaru itu sudah terkoyak sobek.
Hal ini tentu menjadi Pekerjaan Rumah alias PR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Dari fakta yang terjadi, mesti dilakukan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik), agar menjadi terang benderang.
Karena jika dilihat secara kacamata sepintas, akan muncul dugaan adanya indikasi penghinaan terhadap Lambang Negara dan jika terbukti demikian, ini jelas pidanaharus di proses secara hukum di tindak lanjut.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 67 huruf b: “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Dengan muncuatnya informasi ini yang dipublikasi melalui situs menjadi bahan langkah awal antara RBO.dengan APH, untuk berkolaborasi demi tegaknya sebuah kebenaran.
Jangan biarkan harkat, martabat dan kewibawaan NKRI direndahkan siapapun. Biarkan APH bekerja secara profesional dan jikapun nantinya terbukti ada unsur pidana didalamnya, tentu mesti dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. (Nurohman)
Redaksi RBO siap menerima Hak Jawab dari Pemerintah (Pemdes) PURWASARI