JAKARTA, RBO – Dalam pendataan dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), Disdukcapil harus waspada, karena dengan kepemilikan KTP dua sering di salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, mencari keuntungan dalam ke kesempatan
Pasalnya, hal ini sering terjadi pembuatan KTP 2 dengan tanggal bulan dan tahun lahir dibedakan, hingga bisa buat KTP dua untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Hal ini terjadi pada legiman pranata, salah satu pemilik tanahnya yang diduga dimiliki salah satu pejabat DPRD dari fraksi PDI P yang mempunyai nomor NIK 2 yang berbeda.
Sementara, legiman Pranata mengetahui bahwa seorang pejabat mempunyai no NIK KTP 2 yang berbeda dengan satu pemiliknya dari surat registrasi Disdukcapil.
“Kenapa ya, Disdukcapil sangat mudah untuk mengeluarkan kartu tanda penduduk seharusnya bisa di lihat dari data rillnya, apakah karena seorang pejabat DPRD hingga mudah untuk di buatkan KTP oleh Disdukcapil,” ucapnya.
“Miris saya sebagai warga biasa juga heran. Kok bisa yah, seorang dewan memiliki dua KTP. Padahal, dia itu (Sihar Sitorus, red) seorang anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tukas Legiman Pranata.
Menurut Legiman, bahwa Sihar Sitorus tidak pantas sebagai seorang dewan memberikan pilot contoh pada masyarakat luas, apalagi dia dari partai besar, karena terindikasi melanggar undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digodok di Gedung DPR.
Ketika dihubungi via WhatsApp, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago Menuturkan, bahwa kepemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
“Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi teladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda,” tegas Channiago.
Sanksi pidana adimnduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi pasal 63 ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
“Nah, sudah jelas dengan adanya dugaan pembuatan KTP ganda dan NIK ganda pihak disdukcapil yang beralamat di Jl.Sultan Iskandar muda no.27 Medan kode pos 20112, harus bertanggung jawab atas adanya kepemilikan kartu tanda kependudukan ganda dan no NIK ganda, bagi dinas terkait inspektorat dan APH (aparat penegak hukum ) harus menindak tegas oknum yang buat KTP ganda,” pinta dia.
Selanjutnya Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago menyampaikan, pihaknya siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata tersebut. (Red)