Miris, Bendera Merah Putih Rusak Berkibar di SPBU 34.413.60 Daerah Pangkalan Kabupaten Karawang

0 0
Read Time:49 Second

KARAWANG, RBO – SPBU 34.413.60 yang terletak di jalan raya Pangkalan Kabupaten Karawang Jawa Barat menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terlihat bendera merah putih berkibar, namun yang paling miris, kainnya sudah sobek/rusak, Kamis (26/12/2024).

Saat awak media mau konfirmasi,  pengawas SPBU sedang tidak berada di kantor.

Menyikapi ini, sangat disayangkan SPBU tersebut membiarkan bendera merah putih dalam keadaan tidak layak.

Padahal, pemerintah telah membuat peraturan tentang bendera merah putih yang kusam maupun sobek yang di atur pada Undang – undang no 24 tahun 2009.

Selain itu, Peraturan Menteri no 25 tahun 2015 yang berbunyi bendera yang rusak maupun sobek tidak boleh di kibarkan. Adapun denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.

Dengan adanya peraturan pemerintah dan peraturan mentri sudah jelas undang – undang yang di atur dan pihak bersangkutan harus di panggil oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini, pihak Pertamina harus tegas menindak SPBU yang sudah melanggar aturan, agar diberikan sanksi yang sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Beni)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *