Minimalisir Mobilitas, Polantas Polres Sumedang Berlakukan Kendaraan Ganjil Genap 

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

SUMEDANG, RB.Online – Terkait diperpanjangnya PPKM sampai tanggal 2 Agustus 2021, untuk memanilisir mobilisasi masyarakat, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Lantas AKP Eryda Kusuma menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang yang dihadiri langsung Plt Kepala Budi Rahman

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui:

a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu; atau

b. pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).

(3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum) dan online.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP. Eryda Kusuma menyampaikan, sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten Sumedang menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

“Yang pertama untuk Penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSU Sumedang dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana jalan pangeran geusan Ulun Sumedang,” ujar Kasatlantas, Senin (26/07/2021).

Adapun terangnya, kegiatan penyekatan dilaksanakan dari jam 06.00 WIB s/d jam 20.00 WIB sedangkan dari jam 20.00 WIB s/d jam 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota.

Eryda menegaskan, untuk penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu, misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil khusus kendaraan pribadi.

“Sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *