Sumedang, RBO – Polres Sumedang melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stock dan harga pasar Minyak Goreng Kemasan Rakyat “MINYAKITA” ke Distributor dan gudang minyak di wilayah Kabupaten Sumedang. Jumat (03/02/2023).
Kegiatan dipimpin langsung o
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP.Dede Sopandi beserta Kadiskoperindag Kabupaten Sumedang Hari Tri Sentosa dan juga para pejabat utama Polres Sumedang.
Ditemui saat pengecekan, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyampaikan kegiatan monitoring ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan mengenai kelangkaan Minyak Goreng Kemasan Rakyat “MINYAKITA” yang menyebabkan harga minyak goreng tersebut mengalami kenaikan di pasaran.
“Polres Sumedang bersama Disperindag Kab. Sumedang melaksanakan pengecekan ketersediaan Minyak Goreng Kemasan Rakyat “MINYAKITA” ke beberapa Distributor, pengecer maupun pasar Tradisional di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Indra.
Menurutnya, secara umum ketersediaan minyak goreng kemasan di wilayah Sumedang ini masih aman dan mencukupi, namun untuk jenis minyak goreng kemasan rakyat “MINYAKITA” mengalami kekurangan stock.
“Hal tersebut menyebabkan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Indra.
Seperti diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 41 Tahun 2022 tentang tata kelola minyak goreng kemasan rakyat (MGKR), minyak goreng curah kemasan yang berlebel “MINYAKITA” harga eceran tertinggi di angka Rp. 14.000/Liter.
Kapolres Sumedang juga menyampaikan pihaknya akan mendorong Pemkab Sumedang untuk bekerjasama dengan distributor dan pengecer untuk melaksanakan Operasi Pasar (OP) minyak goreng murah di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kita akan berkordinasi dengan Pemda dan distributor minyak goreng untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng murah sebagai upaya menyediakan stock minyak goreng bagi masyarakat,” tutur Indra.
Selain itu Polres Sumedang akan melakukan monitoring terkait ketersedian stock, harga dan penjualan minyak goreng baik ditingkat distributor, pengecer, pasar tradisional maupun pasar modern.
“Untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penimbunan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Riks)